Dana PIP Telah Dicairkan Cek Daftar Nama Penerima dan Cara Mencairkannya
Dana PIP Telah Dicairkan Cek Daftar Nama Penerima dan Cara Mencairkannya
Pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah
melalui bantuan PIP. Program ini diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah
agar kembali melanjutkan pendidikannya. PIP juga diharapkan dapat meringankan
biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak
langsung.
PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga
miskin/rentan miskin/prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai
tamat pendidikan menengah melalui jalur pendidikan formal (mulai SD/MI hingga
anak Lulus SMA/SMK/MA), maupun pendidikan non formal (Paket A hingga Paket C serta
kursus terstandar).
Cara Cek Nama Penerima
1. Buka laman pip.kemdikbud.go.id.
2. Klik menu Cek Penerima PIP.
3. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), tanggal lahir, nama ibu
kandung.
4. Klik cek data.
Cara Mencairkan Dana PIP
Berikut cara mencairkan dana PIP bagi penerima, di kutip dari
Jendela.kemdikbud.go.id:
Proses pencairan atau pengambilan dana PIP dapat dilakukan apabila pemegang
KIP membawa bukti pendukung yang sah ke bank penyalur terdekat yang telah
ditunjuk oleh pemerintah. Pengambilan dana PIP ini juga dapat dilakukan
perorangan langsung maupun secara kolektif.
Khusus pengambilan dana PIP secara kolektif, dapat dilakukan jika berada di
wilayah yang sulit untuk mengakses bank penyalur. Kriteria wilayah sulit
tersebut meliputi tidak adanya kantor bank di kecamatan dan atau biaya transpor
lebih besar dari bantuan yang akan diterima.
Pengambilan secara kolektif ini dapat dikuasakan kepada kepala
sekolah/ketua lembaga/bendahara sekolah/bendahara lembaga. Bank penyalur yang
mencairkan dana PIP di antaranya Bank Rakyat Indonensia (BRI) dan Bank Nasional
Indonesia (BNI).
Pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP/SMK/Paket A/Paket B/Kursus dapat
mencairkan dana PIP di BRI. Sedangkan pemegang KIP dengan jenjang SMA/Paket C
dapat mencairkannya di BNI. Namun, khusus bagi pemegang KIP dengan jenjang
SD/SMP harus didampingi orangtua/wali/guru saat mendatangi bank untuk
mencairkan dana tersebut.
Selanjutnya, pemegang KIP melakukan aktivasi rekening apabila akan
menggunakan tabungan kemudian menandatangani bukti penerimaan dana dan menerima
dana PIP tersebut.
Mencairkan Dana Program Indonesia Pintar (PIP)
1. Siswa atau orang tua siswa melaporkan nomor KIP ke Sekolah, Sanggar
Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), atau Lembaga
Kursus dan Pelatihan (LKP)
2. Selanjutnya sekolah memasukkan nomor KIP peserta didik ke layanan Data
Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud, sementara untuk lembaga lain harus
mengusulkan pengesahan ke Dinas Pendidikan setempat
3. Dinas Pendidikan setempat akan menerima data usulan dari lembaga terkait
4. Data akan kembali diproses mereka untuk selanjutnya diverifikasi oleh
Direktorat Teknis Kemendikbud
5. Lembaga penyalur dana akan menerima instruksi untuk membuat rekening PIP
siswa dan menyalurkan dana bila daftar penerima PIP telah disetujui
6. Lembaga penyalur dana bersama Dinas Pendidikan setempat mengeluarkan
Surat Keputusan (SK) sang penerima manfaat dana PIP yang ditujukan kepada
Sekolah/SKB/PKPM/LKP
7. Lembaga pendidikan tersebut selanjutnya akan menginformasikan kepada
siswa atau orang tua siswa bahwa dana siap dicairkan
8. Lembaga pendidikan akan membuat surat keterangan pencairan dana PIP
sebagai pelengkap persyaratan peserta
9. Siswa atau orang tua siswa selanjutnya membawa surat keterangan tersebut
dan persyaratan lain untuk mengambil dana PIP di lembaga penyalur
Selain memiliki KIP, ada juga syarat dan cara mencairkan dana Program Indonesia
Pintar tanpa kartu.
Yang perlu dilakukan hanyalah mendaftarkan lebih dulu sebagai penerima
calon PIP ke sekolah dengan syarat memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau
berasal dari keluarga tidak mampu yang dapat dibuktikan dengan SKTM.
Berapa Besaran Dana PIP?
Berikut besaran dana manfaat PIP, yang Tribunnews.com kutip dari
Indonesiapintar.kemdikbud.go.id:
1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp 450.000,00/tahun.
2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp 750.000,00/tahun.
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp 1.000.000,00/tahun.
Dana PIP dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik,
seperti membeli perlengkapan sekolah atau kursus, uang saku dan biaya
transportasi, biaya praktik tambahan, serta biaya uji kompetensi.