Berikut Daftar Nama Penerima BSU KEMENAG Tahun 2020
Berikut Daftar Nama Penerima BSU KEMENAG Tahun 2020
Kementerian Agama akan
segera menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Guru Bukan PNS pada Satuan
Pendidikan Islam. Hal itu ditandai dengan terbitnya Keputusan Dirjen Pendidikan
Islam No 6402 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Subsidi Upah bagi Guru
Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020.
Bersamaan itu, terbit
juga Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No 6574 tahun 2020 tentang Penetapan
Penerima BSU Langsung bagi Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam Tahun
2020.
“Hasil verifikasi akhir,
total ada 542.901 Guru bukan PNS pada RA/Madrasah yang akan menerima BSU. Juga
ada 93.480 guru Pendidikan Agama Islam bukan PNS di Sekolah Umum. Jadi totalnya
ada 636.381 guru bukan PNS pada satuan Pendidikan Islam yang akan menerima
BSU,” jelas Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani di Jakarta, Rabu (02/12).
“Bantuan disalurkan
kepada guru yang berhak menerima secara langsung melalui rekening yang
bersangkutan. Penyaluran bantuan dibayarkan satu kali untuk 3 bulan, Oktober,
November, dan Desember 2020 dengan besaran Rp600ribu perorang per bulan sehingga
totalnya Rp1,8juta. Tanpa potongan,” sambungnya.
BACAJUGA :
Meski jumlahnya tidak
besar, Dhani berharap BSU ini dapat meningkatkan motivasi, kinerja, dan
kesejahteraan guru bukan PNS pada satuan pendidikan Islam pada masa pandemi
Covid-19. Hal ini penting, karena guru merupakan sumber daya utama dalam
kelangsungan proses penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan.
“Kita semua merasakan,
pandemi Covid-19 telah berdampak sosial dan ekonomi yang sangat signifikan,
tidak terkecuali menurunnya pendapatan guru. Padahal, tuntutan mutu dan
kualitas penyelenggaraan pendidikan Islam harus tetap dijaga. Semoga BSU ini
bisa sedikit membantu mereka,” ujar Guru Besar UIN Sunan Gunung Djati Bandung
ini.
Direktur Guru dan Tenaga
Kependidikan (GTK) M Zain menambahkan, penerima BSU adalah guru yang tercatat
di Emis, Simpatika, atau SIAGA. Mereka adalah para guru yang telah diverifikasi
memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan, yaitu:
1. Memiliki Nomor Induk
Kependudukan (NIK),
2. Berpenghasilan kurang
dari 5 juta rupiah,
3. Bukan penerima
program pra kerja,
4. Bukan penerima BSU
lainnya, dan
5. Tercatat pada Emis,
Simpatika, atau SIAGA yang telah direview oleh Itjen Kemenag dan dipadankan
dengan data penerima program Pra Kerja dan BSU lainnya melalui BPJS.
“Semoga BSU ini bisa
meningkatkan kesejahteraan guru bukan PNS di tengah pandemic. Juga bisa
memotivasi mereka dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam proses
pembelajaran dan atau bimbingan kepada peserta didik,” tandasnya.
Selengkapnya Unduh Berikut Daftar Nama Penerima BSU KEMENAG Tahun 2020 DISINI