Batas Akhir Verval Ijazah Guru Honorer 31 Desember, Pastikan Keabsahan Ijazah Untuk Daftar PPPK
Batas Akhir Verval Ijazah Guru Honorer 31 Desember, Pastikan Keabsahan Ijazah Untuk Daftar PPPK
Batas Akhir Verval Ijazah Guru Honorer 31 Desember, Pastikan Keabsahan Ijazah Untuk Daftar PPPK, Berikut Caranya.
Kabar
baik bagi para guru honorer, 1 juta guru honorer bakal direkrut menjadi
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Diketahui, PPPK
resmi akan dibuka pada 2021 mendatang. Oleh karena itu, perlu persiapan
khusus mulai dari sekarang.
Ijazah
terverifikasi atau verval ijazah merupakan salah satu syarat yang wajib
dimiliki oleh setiap guru honorer yang mendaftar PPPK. Peserta yang
akan mendaftar wajib melaksanakan verifikasi ijazah. Hal ini diketahui
di dalam syarat yang beredar di medsos.
Apabila
guru honorer belum melakukan verifikasi ijazah, pemerintah memberi
kesempatan verval sampai dengan 31 Desember mendatang. "Pendaftar sudah
melaksanakan verval ijazah selambat-lambatnya 31 Desember 2020m: tulis
edaran syarat penerimaan PPPK yang beredar di medsos.
Kepala
Bidang (Kabid) Diknas Dinas Penddikan Kotamobagu Sulawesi Utara,
Kusnadi Pobela membenarkan jika guru honorer wajib melakukan verval
ulang hingga Desember 2020. "Kemendikbud beri waktu verval ulang data di
bula Desember 2020," ujarnya,
Kusnadi juga menjelaskan seuruh guru honorer baik negeri maupun swasta yang sdah terdaftar di Dapodik bisa mendaftar PPPK.
Nah
sebelum mendaftar guru Non ASN diharapkan untuk memastikan kebenaran
data program studi sudah terverifikasi sesuai dengan Ijazah. Proses
Verval Ijazah ini wajib dilakukan oleh guru bersangkutan dan bukan oleh
operator sekolah karena yang mengetahui NIM dan Jurusan adalah guru yang
bersangkutan.
Berikut cara verval ijazah untuk guru honorer:
- Login Info GTK dengan masing-masing akun
- Klik tautan verval Ijazah S1/D4
- Lengkapi dokumen dengan cara cari PT, Prodi, serta NIM kemudian cek
-
Jika tidak ditemukan, Silahkan unggah dokumen untuk pengajuan ijazah
dengan melampirkan file scan Ijasah dalam format PDF (ukuran kurang dari
1 MB.
- Untuk
memastikan keabsahan ijazah anda, pastikan nomor ijazah anda dapat
diverifikasi melalui SIVIL (Sistem Verifikasi Ijazah Secara Elektronik)
dengan alamat url https://ijazah.kemdikbud.go.id/
-
Pastikan anda mengisi Perguruan Tinggi, Nomor Ijazah dan Angka pengaman
dengan benar. Apabila nomor ijazah anda tidak terdaftar, silakan
hubungi Perguruan Tinggi yang menerbitkan ijazah untuk memastikan data
anda telah dilaporkan melalui PD-DIKTI.
Dalam situs ijazah.kemdikbud.go.id akan tertulis informasi seperti di bawah ini :
Untuk memastikan keabsahan ijazah anda, pastikan nomor ijazah anda dapat diverifikasi melalui SIVIL.
Pastikan anda mengisi Perguruan Tinggi, Nomor Ijazah dan Angka pengaman dengan benar.
Apabila
nomor ijazah anda tidak terdaftar, silakan hubungi Perguruan Tinggi
yang menerbitkan ijazah untuk memastikan data anda telah dilaporkan
melalui PD-DIKTI.
Pendataan
PDDikti secara resmi dilakukan mulai pada tahun 2002/2003, bagi lulusan
dibawah tahun tersebut apabila tidak ditemukan di SIVIL silakan hubungi
Perguruan Tinggi masing-masing.