Surat Edaran No 15 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19
Asslamuaikum wr wb...
Salam Sejahtera
SURAT EDARAN NOMOR 15 TAHUN 2O2O TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN BELAJAR
DARI RUMAH DALAM MASA DARURAT PENYEBARAN CORONA YIRUS D/SEASE (COVID-19)
Dasar Hukum 1. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan
dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2O1O tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 77 Tahun 2OlO tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; dan 2.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2019 tentang Satuan
Pendidikan Aman Bencara. Dalam rangka pemenuhan hak peserta didik untuk
mendapatkan layanan pendidikan selama darurat penyebaran Corona Virus Disease
(COVID- 19) melalui penyelenggaraan Belajar dari Rumah sebagaimana tercantum
dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2O2O tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan
da-lam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19), dengan hormat
kami sampaikan hal-ha1 sebagai berikut: 1. Belajar dari Rumah selama darurat
penyebaran Corona Virus Disease (COVID- 19) dilaksanakan dengan tetap
memperhatikan protokol penanganan COVID-19; dan 2. Belajar dari Rumah melalui
pembelajaran j arak jauh daring dan/ atau luring dilaksanal
BACA JUGA : SE Gubernur RIAU Tentang Layanan Penyelenggaraan Pendidikan Dalam Rangka Pencegahan Penularan/ Penyebaran COVID-19
BACA JUGA : SE Gubernur RIAU Tentang Layanan Penyelenggaraan Pendidikan Dalam Rangka Pencegahan Penularan/ Penyebaran COVID-19
DOWNLOAD Surat Edaran No 15 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19 DISINI
Waasalam...