SE BUPATI KAB ROKAN HULU Tentang LAYANAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DALAM RANGKA PENCEGAHAN PENULARAN/PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KABUPATEN ROKAN HULU
Assalamualaikum
warahmatullahi wabarakatuh
Salam
sejahtera bagi kita semua
Berdasarkan surat dari BUPATI ROKAN HULU, NO: 443/SETDA-DISDIKPORA/28.07
,
Tentang “LAYANAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DALAM RANGKA PENCEGAHAN PENULARAN/PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
(COVID-19) DI KABUPATEN ROKAN HULU”
Dengan ini disampaikan
sebagai berikut:
1.
Pengumuman Kelulusan Sekolah
Dasar (SD), Sekolah Menengah
Pertama (SMP)diumumkan malam hari, tidak
boleh siang hari
dan melaksanakan secara online untuk menghindari penyebaran Covid-19;
2.
Pihak Sekolah
dalam pembagian administrasi berkas tidak
boleh mengumpulkan peserta
didik di sekolah, agar diatur terjadwal dan
menggunakan alat pelindung
diri yang mengacu pada protokol
Covid-19;
3.
Kepala Sekolah Dasar (SD},
Kepala Sekolah Menengah
Pertama (SMP)
harus melaporkan hasil kelulusan
siswa ke Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Rokan Hulu;
4.
Peserta didik yang dinyatakan
lulus agar tidak melakukan
perayaan kelulusan dengan
cara berkumpul, konvoi,
dan
aktivitas lainnya yang
mengganggu ketertiban umum dan melanggar ketentuan protokoler Covid-19
BACA JUGA : SE Penentuan Kelulusan SD dan SMP Kab Rokan Hulu TP. 2019/2020
Proses belajar dari rumah dilaksanakan dengan ketentuan:
Proses belajar dari rumah dilaksanakan dengan ketentuan:
1.
Pembelajaran daring/jarak jauh memanfaatkan berbagai aplikasi yang
ada;
2.
Kepala
Sekolah Dasar (SD),
Kepala
Sekolah Menengah Pertama (SMP)
dan Tenaga Pendidik
wajib mengatur perencanaan materi/tugas untuk peserta
didik setiap
mata pelajarannya;
3.
Pelaksanaan pembelajaran daring/jarak jauh
yang
sebelumnya diberlakukan sampai
dengan tanggal 30 April 2020 diperpanjang
kembali sampai tanggal 29 Mei 2020;
4.
Menjaga jarak aman ketika melakukan komunikasi antar individu
(social/ physical distancing);
5.
Menerapkan perilaku
hidup bersih dan sehat.
Selengkapnya
silahkan SE BUPATI KAB ROKAN HULU Tentang LAYANAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DALAM RANGKA PENCEGAHAN PENULARAN/PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KABUPATEN ROKAN HULU DISINI
Wassalamualaikum
warahmatullahi wabarakatuh.