Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) berupa BOS Afirmasi dan BOS Kinerja
Sebagai upaya menyiapkan sekolah memasuki era revolusi
industri 4.0 serta memenuhi Nawa Cita ketiga, yakni "Membangun Indonesia
dari Pinggiran dengan Memperkuat Daerah dan Desa dalam Kerangka Negara
Kesatuan", Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengembangkan program
Digitalisasi Sekolah. Alokasi dana pengembangan program tersebut disiapkan
melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) berupa BOS Afirmasi dan BOS
Kinerja.
Pada tahun
2019, pengalokasian dana BOS sedikit berbeda
dibandingkan sebelumnya. Selain alokasi dana BOS regular, juga disediakan dana
BOS Afirmasi untuk mendukung operasional rutin dan mengakselerasi pembelajaran
bagi sekolah yang berada di daerah tertinggal dan sangat tertinggal dengan
alokasi dana sebesar Rp2,85 triliun. Serta disiapkan juga dana BOS Kinerja
sebesar Rp1,50 triliun, yang dialokasikan untuk sekolah yang dinilai berkinerja
baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan. Petunjuk teknis mengenai
penggunaan BOS Afirmasi dan BOS Kinerja diatur melalui Peraturan Mendikbud
Nomor 31 Tahun 2019
.
Sebagai langkah awal, program #DigitalisasiSekolah akan direalisasikan kepada 30.227 sekolah melalui #BOSAfirmasi dan 6.004 sekolah melalui #BOSKinerja. Melalui program ini, Pemerintah akan memberikan sarana pembelajaran di sekolah berupa komputer tablet kepada 1,7 juta siswa kelas VI, kelas VII, dan kelas X di seluruh Indonesia, khususnya sekolah-sekolah yang berada di wilayah pinggiran.
Program ini tidak akan menggantikan peran guru sebagai pendidik. Guru akan semakin berfungsi sebagai penghubung sumber belajar (resource linker), fasilitator, dan gatekeeper informasi.