SE Pengibaran Bendera Negara Setengah Tiang dan Hari Berkabung Nasional
Assalamu
alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Pengibaran Bendera Negara Setengah Tiang dan Hari Berkabung
Nasional
Untuk memberikan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada putra
terbaik bangsa, Bapak Bacharuddin Jusuf Habibie (Presiden Republik lndonesia
Ke-3) yang telah wafat pada tanggal 11 September 2019 di Jakarta, sesuai dengan
Pasal 12 ayat (4), ayal (5), dan ayat (6) Undang-Undang Republik lndonesia
Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu
Kebangsaan, kepada para Pimpinan Lembaga Negara, Gubernur Bank lndonesia,
Menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI' Kapolri, Pimpinan Lembaga Non Struktural,
Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Gubernur, Bupati, Walikota,
Pimpinan BUMNiBUMD, serta Kepala Perwakilan Republik lndonesia di Luar Negeri
beserta jajaran dimohon untuk mengibarkan Bendera Negara setengah tiang selama
3 (tiga) hari berturutturut terhitung mulai tanggal 12 September 2019 sampai
dengan 14 September 2019. Selanjutnya kepada Gubernur' Bupati dan Walikota agar
menyampaikan kepada masyarakat luas untuk mengibarkan Bendera Negara setengah tiang. Pada kurun waktu
tersebut
Wassalamualaikum
warahmatullahi wabarakatuh