PERANGKAT INSTRUMEN PEMETAAN MUTU PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH TINGKAT SEKOLAH MENENGAH ATAS
Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Salam sejahatra untuk kita semua...
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28 Tahun
2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah dalam pasal 6
ayat (2) dinyatakan bahwa siklus kegiatan memetakan mutu pendidikan di tingkat
satuan pendidikan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan; membuat perencanaan
peningkatan mutu yang dituangkan dalam Rencana Strategis Pembangunan
Pendidikan; dan memfasilitasi pemenuhan mutu di seluruh satuan pendidikan pada
Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) Pendidikan Dasar dan Menengah
dikembangkan dan dilaksanakan secara berkelanjutan oleh Pemerintah bekerja sama
dengan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. Pemerintah mengembangkan
sistem informasi mutu pendidikan untuk mendukung proses pemetaan mutu
pendidikan yang mengintegrasikan seluruh data dan informasi tentang mutu
pendidikan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan. Pemetaan mutu pendidikan
berdasarkan data dan informasi dalam sistem informasi mutu pendidikan dilakukan
oleh pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
dibantu Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan bekerja sama dengan Pemerintah
Daerah dan sekolah. Instrumen pemetaan mutu pendidikan dasar dan menengah
disusun mengacu delapan komponen standar nasional pendidikan yang disusun oleh
Badan Standar Nasional Pendidikan, instrumen akreditasi yang disusun oleh Badan
Akreditasi Nasional dan peraturan terkait lainnya. Diharapkan kepada seluruh
pihak yang berkepentingan dalam pemetaan mutu pendidikan dasar dan menengah
untuk mempelajari dan memahami perangkat instrumen ini. Terima kasih atas kerja
sama dalam pelaksanaan pemetaan mutu pendidikan dasar dan menengah.
KUESIONER PEMETAAN
➢ Sekolah dapat
membentuk tim yang terdiri atas pihak-pihak relevan agar dapat mengawal proses
pengumpulan data dan informasi pemetaan mutu berjalan optimal.
➢ Kepala sekolah dan
tim yang terlibat dalam pengisian hendaknya mempelajari secara seksama setiap
butir pernyataan pada masing-masing komponen dengan membaca bagian panduan
teknis pengisian kuesioner yang dijabarkan pada bagian setelahnya.
➢ Kepala sekolah dan
tim dapat berkonsultasi dengan pengawas sekolah atau petugas pemetaan mutu
daerah atau Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan untuk memperoleh informasi dan
klarifikasi lebih lengkap terhadap setiap butir pertanyaan pada instrumen.
➢ Seluruh butir
pertanyaan harus dijawab dan diisi sesuai dengan keadaan sebenarnya dengan
mengacu pada bukti fisik dan non-fisik yang ada di sekolah.
➢ Jawaban untuk
setiap butir pertanyaan perlu diteliti kembali secara seksama sebelum
dikirimkan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
➢ Pemberian jawaban
untuk pilihan bertanda ¡ dilakukan dengan menyilang (X) salah
satu tanda dan untuk pilihan bertanda dilakukan dengan menyilang (X) satu atau
lebih tanda.
KUESIONER PEMETAAN MUTU SEKOLAH MENENGAH ATAS
Berisi kumpulan kuesioner untuk:
▪ Kepala sekolah
▪ Guru Mata Pelajaran
▪ Siswa Kelas 10 s.d. 12
▪ Komite sekolah/Orang tua siswa
Silahkan UnduH PERANGKAT INSTRUMEN PEMETAAN MUTU PENDIDIKAN DASAR DAN
MENENGAH TINGKAT SEKOLAH MENENGAH ATAS DISINI
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh