SE Peningkatan Disiplin Guru Di Sekolah Kab Rokan Hulu 2019


As salamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Salam Sejahtera untuk kita semua

Dalam rangka peningkatan disiplin guru di sekolah khususnya kab Rokan Hulu, maka Dinas Pendidikan melalui surat Edaran No 800/DPPO-Set/3375/2019, tanggal 24 Juni 2019 perihal Peningkatan Disiplin Guru Di Sekolah

Adapun sekilas isi surat edaran tersebut adalah, guru dilarang membawa HP di kelas saat Aktivitas Belajar mengajar berlangsung, melarang merokok Dikelas dan masih bayak lainnya.

Selengkapnya Unduh SE Peningkatan Disiplin Guru Di Sekolah DISINI

Wassalamuaikum warahmatullahi wabarakatuh

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel