SE Peserta BPJS Kesehatan Keluarga Tambahan dengan Iuran 1 % RIAU
Menindak lanjuti implementasi Peraturan Presiden Nomor: 82 Tahun 2018
Tentang Jaminan Kesehatan pada pasal 5 ayat (3) yaitu selain anggota keluarga dimaksud pada ayat (1) untuk peserta PPU dapat mengikutsertakan anggota keluarga yang lain (tambahan), serta Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 88 PMK.05/2018 Tentang Data Perhitungan Fihak Ketiga, maka bersama ini kami sampaikan sebagai berikut:
1. Peraturan Presiden No 82 Tahun 2018:
a. Pasal 5 ayat (3) Selain anggota keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) untuk PPU dapat mengikutsertakan anggota keluarga yang lain.
b. Pasal 5 ayat (4) Anggota keluarga lain sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) meliputi anak ke-4 (empat) dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua
c. Pasal 36 ayat (2) Besaran iuran bagi anggota keluarga yang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sebesar 1 % (satu persen) dari gaji atau upah peserta PPU per orang per bulan.
d. Pasal 36 ayat (4) besaran iuran bagi anggota keluarga yang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diawali dengan pemberian surat kuasa dari pekerja kepada pemberi kerja untuk melakukan pemotongan tambahan iuran dan membayarkan kepada BPJS Kesehatan.
a. Pasal 2 ayat (1)
Dana PFK merupakan sejumlah dana
yang dihimpun dari:
1)
luran wajib pegawai;
2)
luran jaminan kesehatan Pemda;
3) luran jaminan kesehatan
pimpinan dan anggota DPRD;
4)
luran jaminan kesehatan PPNPN;
5)
luran jaminan kesehatan
pensiunan pada PT. Taspen (Persero);
6) luran jaminan kesehatan
pensiunan pada PT. Asabri (Persero);
7)
luran beras bulog; dan
8)
luran jaminan
kesehatan bagi anggota
keluarga yang
lain
(tambahan)
untuk dibayarkan kepada pihak ketiga. b.
Pasal 2 ayat (9)
luran
jaminan kesehatan bagi
anggota
keluarga yang
lain
(tambahan) sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf h merupakan sejumlah
dana
yang dibayarkan dari gaji pejabat negara, gubernur,
wakil
gubernur, bupati,
wakil bupati,
walikota, wakil walikota,
PNS Pusat,
Prajurit TNI,
PNS Kementrian Pertahanan,
Anggota Polri, PNS Polri, dan PNS Daerah setiap bulannya dalam
rangka
iuran jaminan
kesehatan bagi
anggota
keluarga
yang lain (tambahan).
3. Berkenaan dengan ketentuan regulasi di atas, serta evaluasi terhadap
data anggota
keluarga yang lain (tambahan) dari peserta PPU Penyelenggara Negara (PPU PN) yang terdaftar pada
BPJS Kesehatan,
dapat kami
sampaikan
bahwa:
a. Terdapat peserta yang
tidak
boleh
mendaftarkan anggota keluarga lain
(tambahan) dengan iuran
1 % yaitu:
1)
PPNPN/Pegawai Pemerintah
Deng an Perjanjian
Kerja
2) Veteran
3) Kepala Desa dan Perangkat Desa
b. Terdapat data
anggota keluarga tambahan yang
didaftarkan
dengan iuran
1 % diluar
ketentuan (bukan
anak ke-4 dst,
orang tua dan mertua),
melainkan family lain atau anak ke
1 sd 3 yang sudah diluar tanggungan.
c. Terdapat anak keempat
dan seterusnya yang
berusia
lebih
dari
21
tahun yang tidak memiliki
surat
keterangan sekolah.
Terhadap data diatas
(poin
a.b,c)
agar Satker menginformasikan
kepada pegawai
dilingkungan kerjanya
untuk mendaftarkan anggota keluarga tambahan 1 % yang diluar ketentuan menjadi peserta PBPU dengan iuran nominal kelas
I: Rp
80.000/jiwa/bulan, kelas
II:
Rp
51.000/jiwa/bulan, kelas
Ill: Rp 25.500/jiwa/bulan
dengan membawa
kelengkapan
berkas:
1) Kartu Keluarga