Rekrutmen P3K Segera Dimulai, Portal SSCASN BKN dapat Diakses Mulai 8 Februari 2019, Pukul 16.00 WIB
Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahap I
akan
segera dibuka. Kebutuhan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang
mendesak dan menjadi prioritas Pemerintah menjadi salah satu alasan
diselenggarakannya rekrutmen P3K. Sistem pendaftaran P3K akan
dilakukan secara terintegrasi melalui portal nasional Sistem
Seleksi Calon
Aparatur Sipil Negara (SSCASN) via https://sscasn.bkn.go.id yang
dapat
diakses secara serentak pada Jumat, 8 Februari 2019 pukul 16:00
WIB.
Selanjutnya untuk proses seleksi akan menggunakan sistem seleksi
Computer Asissted Test (CAT) Ujian Nasional Berbasis Komputer
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Rekrutmen P3K pada tahap I
meliputi THL Penyuluh, Dosen PTN Baru, serta eks Tenaga Honorer
Kategori II (eks THK-II) untuk jabatan Guru (termasuk Guru
Kemenag),
Tenaga Kesehatan, Penyuluh Pertanian dari yang ada dalam database BKN
tahun 2013 dan memenuhi persyaratan Peraturan Perundang-Undangan,
salah satunya usia pelamar P3K maksimal 1 tahun sebelum batas usia
pensiun pada jabatan yang akan dilamar. Selain itu, terdapat
beberapa
persyaratan pada rekrutmen P3K tahap I yakni :
a) Jabatan Guru di lingkungan Pemerintah Daerah mempunyai
kualifikasi
pendidikan minimal S-1 dan masih aktif mengajar sampai saat ini
(dapat
dicek di http://info.gtk.kemdikbud.go.id
BACA JUGA : Hingga 4 Februari 2019, BKN Telah Tetapkan sebanyak 21.359 NIP CPNS TA 2018
BACA JUGA : Hingga 4 Februari 2019, BKN Telah Tetapkan sebanyak 21.359 NIP CPNS TA 2018
b) Tenaga Kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan minimal D-III
bidang Kesehatan dan mempunyai STR yang masih berlaku (bukan STR
internship), kecuali untuk Epidemiolog, Entomolog, Administrator
Kesehatan, dan Pranata Laboratorium Kesehatan mempunyai
kualifikasi
pendidikan D-III/S-1 Kimia/Biologi; dan
c) Penyuluh Pertanian mempunyai kualifikasi pendidikan minimal SMK
bidang Pertanian atau SLTA plus sertifikasi di bidang
pertanian.
Kemudian masa hubungan kerja P3K paling singkat 1 tahun dengan
perpanjangan berdasarkan pada pencapaian kinerja dan kebutuhan
instansi sesuai PP No. 49 Tahun 2018. Sebagai informasi, perolehan
gaji
untuk P3K pada Instansi Pusat dibebankan pada APBN dan untuk P3K
di
Instansi Daerah dibebankan pada APBD serta dapat menerima
tunjangan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara
itu,
aturan teknis dari PP No. 49 tahun 2018 akan diteruskan melalui
Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan
Peraturan BKN.
INFO LEBIH LANJUT SILAHKAN UNDUH DISINI