Perbedaan JUKNIS BOS SMP Tahun 2019 dan 2018
Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Salam sejahatra untuk kita semua...
Ada perbedaan yang cukup signifikan antara Juknis BOS SMP Tahun 2019 dan
Tahun 2019. Perbedaaan ¡ni mungkin juga terjadi pada jenjang SD SMA SMK. Salah
satu perbedaannya yang banyak ditanyakan oleh Bendahara Sekolah adalah
hilangnya alokasi Honor bagi tim penyusun laporan BOS. Selain ¡tu, juga ada
perluasan penegasan larang penggunaan dana BOS, yakni Dana BOS tidak boleh
digunakan untuk membayar iuran Kegiatan MGMP, KKG dan MKKS/KKKS.
Berikut ini beberapa perbedaan Juknis BOS SMP Tahun 2019 dan Tahun 2019
yang saya temukan. Perbedaan Iainnya dapat Bapak/Ibu temukan dengan membaca Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 3 Tahun 2019 Tentang
Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.
1. Pada Juknis BOS SMP 2019 Tidak ada alokasi untu Pembelian minuman
dan/atau makanan ringan untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah bagi guru,
tenaga kependidikan, petugas administrasi, dan/atau tamu Jdi minumn dan/atau makanaƬ ringan
hanya dialokasi pada kegiatan sekolah.
2. Pada Juknis BOS
SMP 2019 tidak ada alokasi Honor bagi penyusun
laporan BOS. Sedangkan pada juknis BOS tahun 2018 ada alokasi
untuk membayar Honor Penyusun Laporan BOS.
laporan BOS. Sedangkan pada juknis BOS tahun 2018 ada alokasi
untuk membayar Honor Penyusun Laporan BOS.
3. Pada Juknis BOS
2019 Tidak ada ketentuan besaran honorarium untuk honorarium pengawas; penginman
lembar jawaban ujian nasional (LJUN); pengisian data Sekolah;
penyusunan dan pengiriman laporan;
transportasi pengembalian bahan UN; honorarium teknisi; honorariu pengawas; honorarium proktor; sinkronisasi UN; pengisian data
Sekolah. Sedangkan pada Juknis BOS 2018 besarannya ditentukan.
4. Pada Juknis BOS
2019 tidak ada ketentuan harga maksimal pembelian finger print scan. Hanya ada penegasan
tipe finger print scan harus terkoneksi dengan
Dapodik. Pada Juknis BOS 2018 ada kentuan maksimal harga finger print.
5. Pada Juknis BOS
2019, Dana BOS tidak boleh digunakan untuk membayar juran kegiatan yang diselenggarakan
oleh Musyawara Kerja Kepala Sekolah
(MKKS), Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP),
Kelompok Kerja Guru (KKG), unit pelaksana teknis
daerah kecamatan, kabupaten/kota, atau
provinsi, unit pelaksana teknis, atau pihak Lainnya.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh