Perbedaan JUKNIS BOS SMP Tahun 2019 dan 2018

Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Salam sejahatra untuk kita semua...

Ada perbedaan yang cukup signifikan antara Juknis BOS SMP Tahun 2019 dan Tahun 2019. Perbedaaan ¡ni mungkin juga terjadi pada jenjang SD SMA SMK. Salah satu perbedaannya yang banyak ditanyakan oleh Bendahara Sekolah adalah hilangnya alokasi Honor bagi tim penyusun laporan BOS. Selain ¡tu, juga ada perluasan penegasan larang penggunaan dana BOS, yakni Dana BOS tidak boleh digunakan untuk membayar iuran Kegiatan MGMP, KKG dan MKKS/KKKS.
Berikut ini beberapa perbedaan Juknis BOS SMP Tahun 2019 dan Tahun 2019 yang saya temukan. Perbedaan Iainnya dapat Bapak/Ibu temukan dengan membaca Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.

1. Pada Juknis BOS SMP 2019 Tidak ada alokasi untu Pembelian minuman dan/atau makanan ringan untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah bagi guru, tenaga kependidikan, petugas administrasi,  dan/atau tamu Jdi minumn dan/atau makanaƬ ringan hanya dialokasi pada kegiatan sekolah.
2. Pada Juknis BOS SMP 2019 tidak ada alokasi Honor bagi penyusun
 laporan BOS. Sedangkan pada juknis BOS tahun 2018 ada alokasi
 untuk membayar Honor Penyusun Laporan BOS.
3. Pada Juknis BOS 2019 Tidak ada ketentuan besaran honorarium untuk honorarium pengawas; penginman lembar jawaban ujian nasional (LJUN); pengisian data Sekolah; penyusunan dan pengiriman laporan; transportasi pengembalian bahan UN; honorarium teknisi; honorariu pengawas; honorarium proktor; sinkronisasi UN; pengisian data Sekolah. Sedangkan pada Juknis BOS 2018 besarannya ditentukan.
4. Pada Juknis BOS 2019 tidak ada ketentuan harga maksimal pembelian finger print scan. Hanya ada penegasan tipe finger print scan harus terkoneksi dengan Dapodik. Pada Juknis BOS 2018 ada kentuan maksimal harga finger print.
5. Pada Juknis BOS 2019, Dana BOS tidak boleh digunakan untuk membayar juran kegiatan yang diselenggarakan oleh Musyawara Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Kelompok Kerja Guru (KKG), unit pelaksana teknis daerah kecamatan, kabupaten/kota, atau provinsi, unit pelaksana teknis, atau pihak Lainnya.


Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh




Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel