Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler Tahun 2019

Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Salam sejahatra untuk kita semua...
Dalam rangka pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang transparan dan akuntabel, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler Tahun 2019. Tata cara penggunaan dan pertanggungjawaban BOS Reguler tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Sedangkan Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekolah tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.Hasil gambar untuk Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel