Peraturan MENPAN - PERMEN RB Nomor 4 tahun 2019 Tentang Nilai ambang Batas Seleksi P3K Untuk Guru, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Pertanian
Ditegaskan dalam pasal 2
Permenpan Rb Nomor 4 Tahun 2019, bahwa Seleksi Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Penyuluh
Pertanian Tahun 2019 meliputi: a) seleksi administrasi; b) seleksi kompetensi;
dan c) seleksi wawancara. Ingin tahun Jumlah soal dan pembobotan nilai seleksi
Kompetensi PPPK (P3K) Tahun 2019. Berdasarkan Pasal 6 Permenpan Rb Nomor 4 Tahun
2019, Jumlah soal dan pembobotan nilai seleksi Kompetensi meliputi:
a. kompetensi teknis terdiri
dan 40 (empat puluh) soal dengan bobot jawaban benar bernilai 3 (tiga) dan
salah bernilai O (nol);
b. kompetensi manajerial
terdiri dan 40 (empat putuh) soat dengan bobot jawaban benar bernilai I (satu)
dan salah bernilai O (fol);
c. kompetensi sosial
kultural terdiri dan 10 (sepuluh) soal dengan bobot jawaban benar bernilai 2 (dua)
dan salah bernilai O (nol); dan
d. wawancara berbasis
komputer terdiri dan 10 (sepuluh) soal dengan bobot jawaban benar bernilai 3,
2, dan 1, tidak dijawab bernilai O (nol).
BACA JUGA : Lokasi Dan Waktu Ujian Seleksi PPPK Tahap I Kabupaten Rokan Hulu Tahun Anggaran 2019
BACA JUGA : Lokasi Dan Waktu Ujian Seleksi PPPK Tahap I Kabupaten Rokan Hulu Tahun Anggaran 2019
Bagaimana ketentuan Nilai
Ambang Batas Kelulusan Seleksi PPPK P3K)
tahun 2019 serta bagimana Ketentuan Kelulusan Seleksi PPPK (P3K) tahun 2019 ?
Berdasarkan Pasal 7 Permenpan Rb Nomor 4 Tahun 2019, dinyatakan bahwa: 1) Peserta
dinyatakan memenuhi nilai ambang batas kumulatif apabila memenuhi nilai seleksi
kompetensi paling rendah 65 (enam puluh lima) dan nilai seleksi kompetensi
teknis paling rendah 42 (empat puluh dua). 2) Apabila Peserta telah memenuhi
nilai ambang batas, peserta harus memenuhi nilai ambang batas wawancara
berbasis komputer paling rendah 15 (lima belas).
Ketentuan Kelulusan Seleksi
PPPK (P3K) tahun 2019 dinyatakan dalam Pasal 9 Permenpan Rb Nomor 4 Tahun 2019,
bahwa Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja harus memenuhi syarat:
a. memperoleh nilai ambang
batas
b. kesesualan dengan usulan
kebutuhan/forrriasi instansi dengan cara pemeringkatan untuk masing-masing
kelompok jabatan. Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Menpan Rb -
Permenpan Rb Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan
Penyuluh Pertanian.
Selengkapnya Peraturan
MENPAN - PERMEN RB Nomor 4 tahun 2019 Tentang Nilai ambang Batas Seleksi P3K Untuk Guru, Tenaga Kesehatan dan
Penyuluh Pertanian Unduh DISINI