Peraturan MENPAN - PERMEN RB Nomor 4 tahun 2019 Tentang Nilai ambang Batas Seleksi P3K Untuk Guru, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Pertanian


Ditegaskan dalam pasal 2 Permenpan Rb Nomor 4 Tahun 2019, bahwa Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Penyuluh Pertanian Tahun 2019 meliputi: a) seleksi administrasi; b) seleksi kompetensi; dan c) seleksi wawancara. Ingin tahun Jumlah soal dan pembobotan nilai seleksi Kompetensi PPPK (P3K) Tahun 2019. Berdasarkan Pasal 6 Permenpan Rb Nomor 4 Tahun 2019, Jumlah soal dan pembobotan nilai seleksi Kompetensi meliputi:
a. kompetensi teknis terdiri dan 40 (empat puluh) soal dengan bobot jawaban benar bernilai 3 (tiga) dan salah bernilai O (nol);
b. kompetensi manajerial terdiri dan 40 (empat putuh) soat dengan bobot jawaban benar bernilai I (satu) dan salah bernilai O (fol);
c. kompetensi sosial kultural terdiri dan 10 (sepuluh) soal dengan bobot jawaban benar bernilai 2 (dua) dan salah bernilai O (nol); dan
d. wawancara berbasis komputer terdiri dan 10 (sepuluh) soal dengan bobot jawaban benar bernilai 3, 2, dan 1, tidak dijawab bernilai O (nol). 

BACA JUGA : Lokasi Dan Waktu Ujian Seleksi PPPK Tahap I Kabupaten Rokan Hulu Tahun Anggaran 2019

Bagaimana ketentuan Nilai Ambang Batas Kelulusan Seleksi PPPK  P3K) tahun 2019 serta bagimana Ketentuan Kelulusan Seleksi PPPK (P3K) tahun 2019 ? Berdasarkan Pasal 7 Permenpan Rb Nomor 4 Tahun 2019, dinyatakan bahwa: 1) Peserta dinyatakan memenuhi nilai ambang batas kumulatif apabila memenuhi nilai seleksi kompetensi paling rendah 65 (enam puluh lima) dan nilai seleksi kompetensi teknis paling rendah 42 (empat puluh dua). 2) Apabila Peserta telah memenuhi nilai ambang batas, peserta harus memenuhi nilai ambang batas wawancara berbasis komputer paling rendah 15 (lima belas).
Ketentuan Kelulusan Seleksi PPPK (P3K) tahun 2019 dinyatakan dalam Pasal 9 Permenpan Rb Nomor 4 Tahun 2019, bahwa Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja harus memenuhi syarat:
a. memperoleh nilai ambang batas
b. kesesualan dengan usulan kebutuhan/forrriasi instansi dengan cara pemeringkatan untuk masing-masing kelompok jabatan. Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Menpan Rb - Permenpan Rb Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian.

Selengkapnya Peraturan MENPAN - PERMEN RB Nomor 4 tahun 2019 Tentang Nilai ambang Batas Seleksi P3K Untuk Guru, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Pertanian Unduh  DISINI

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel