KEMENDIKBUD Sekolah Boleh Pungut Biaya untuk Operasional Pendidikan

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tidak mempermasalahkan pihak sekolah melakukan pungutan kepada orangtua siswa. Namun, semua harus sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor: 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Saat mengomentari adanya kepala sekolah yang ditangkap Tim Sapu Bersih (saber) Pungutan Liar (pungli) karena diduga melakukan pungli. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menjelaskan, pihak sekolah diperbolehkan melakukan pungutan resmi yang kriterianya tercantum dalam aturan tersebut.


Guru besar Universitas Negeri Malang itu mengatakan, pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah diatur pungutan resmi yang dibolehkan sesuai aturan yang ada. Dengan begitu, dia memastikan tidak semua pungutan dari sekolah bisa dikategorikan pungli. "Jadi tidak semua pungutan bisa disebut pungli, karena ada yang resminya juga," kata Mendikbud Muhadjir yang kutip dari Media Indonesia (22/02/19).


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel