PPPK Kab Rokan Hulu Akan Terima SK 2 Juli 2024 Mendatang
PPPK Kab Rokan Hulu Akan Terima SK 2 Juli 2024 Mendatang
Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh
Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu
telah menjadwalkan, Selasa (2/7) mendatang, akan menyerahkan secara serentak
Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(PPPK) formasi tahun anggaran 2023 di lingkungan Pemkab Rohul di halaman Kantor Bupati
Rohul.
Penyerahan petikan keputusan pengangkatan PPPK formasi tahun
anggaran 2023 di lingkungan Pemkab Rohul itu, secara simbolis akan diserahkan
Bupati Rohul H Sukiman kepada 3 perwakilan masing-masing satu orang dari PPPK
Jabatan Fungsional Guru, Kesehatan dan Teknis.
Plt Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten
Rohul Erfan Dedi Sanjaya SSTP MSi saat dikonfirmasi Riau Pos, Jumat (28/6)
menyebutkan, pihaknya telah mencetak petikan keputusan pengangkatan 2.554 PPPK
formasi tahun anggaran 2023 di lingkungan Pemkab Rohul.
BACA Undangan Penyerahan SK PPPK Jabatan Fungsional 2023 Kab Rokan Hulu Tahun 2024
Dengan rincian, PPPK Jabatan Fungsional Guru sebanyak 1.765
orang, Kesehatan 588 orang dan Teknis 201 orang. ‘’In Sya Allah, Selasa (2/7)
pukul 07.30 WIB, Bupati Rohul H Sukiman akan menyerahkan secara simbolis SK
Pengangkatan 2.554 PPPK formasi tahun anggaran 2023 di lingkunganPemkab Rohul
di halaman Kantor Bupati Rohul,’’ ujarnya.
Usai menerima SK, lanjutnya, sebanyak 2.554 PPPK formasi tahun
anggaran 2023 di lingkungan Pemkab Rohul akan dilantik dan diambil sumpah/janji
jabatan fungsional PPPK oleh Bupati Rohul.
BACA JUGA :
- Informasi Acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Fungsional PPPK Kab Rokan Hulu
- Pembekalan Awal PPPK KAB ROKAN HULU TAHUN 2023
- Daftar Nama Lengkap PPPK (P3K) Kab Rokan Hulu
- DAFTAR NAMA GURU P3K RELOKASI Kab Rokan Hulu Tahun 2024
- SURAT PENYELENGGARAAN ORIENTASI (MOOC) PPPK Kab Rokan 2024
- Profil H. Damri Poti, S.Sos, M.Ap Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kab Rokan Hulu Tahun 2024
Hal itu berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 18
Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1
Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja Pasal 31 ayat (3), dinyatakan setiap calon PPPK pada saat
diangkat menjadi PPPK untuk menduduki jabatan fungsional tertentu wajib
dilantik dan diambil sumpah/janji jabatan.
‘’Kita berharap 2.554 PPPK formasi tahun 2023 yang akan menerima
SK Pengangkatan, Selasa (2/7), pukul 07.15 WIB sudah berkumpul di halaman
Kantor Bupati Rohul dengan berpakaian baju kemeja putih dan celana hitam.
Karena pada pukul 07.30 WIB akan dilaksanakan acara penyerahan SK Pengangkatan
PPPK oleh Pak Bupati Rohul,’’ tuturnya
Terima kasih telah berkunjung diwebsitenya Operator Sekolah (Forum Operator Pendataan Pendidikan Seluruh Indonesia / FOPPSI Kab Rokan Hulu), Semoga Bermanfaat
Wassalam