Cara Daftar NPWP Online 2024 Cepat dan Mudah

Cara Daftar NPWP Online 2024 Cepat dan Mudah

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan nomor yang wajib dimiliki oleh warga negara Indonesia terutama kepada wajib pajak sebagai sarana dalam melakukan aktivitas perpajakan.

Sejak masa pandemi, Dirjen pajak telah membuat kebijakan yang lebih mudah dengan memberlakukan pembuatan NPWP secara online. Hal ini dapat mempermudah karena tidak harus datang ke kantor pajak.


BACA :

Berikut cara daftar NPWP secara online dengan mudah dan cepat

1. Buka situs ereg.pajak.go.id

2. Isi identitas kamu dengan baik dan benar

3. Untuk menu penghasilan, kamu dapat memilih 4 pilihan jenis pekerjaan yaitu:

Pekerjaan dalam hubungan kerja, bekerja sebagai pegawai atau karyawan, entah itu swasta, PNS, BUMN, atau jabatan lainnya.
Kegiatan Usaha, memiliki usaha sendiri seperti usaha warung makan, perdagangan sembako, warnet, dan sebagainya.
Pekerjaan Bebas, keahlian khusus seperti dokter atau notaris.

Lainnya, memiliki pekerjaan selain dari 3 hal di atas, contohnya adalah kamu yang bekerja secara freelance. Mungkin ada yang bertanya cara mengisi formulir npwp online yang belum kerja ? Hal ini tidak bisa. Karena tidak ada kolom formulir npwp online yg belum kerja. Jadi sebaiknya kamu mengisi bagian ini dengan jawaban freelance.

4. Isi alamat tempat tinggal

5. Isi alamat sesuai KTP (Jika sama dengan alamat tempat tinggal dapat klik paling atas agar otomatis terisi)

6. Isi Alamat Usaha (Jika karyawan dapat langsung pilih next/selanjutnya)

7. Isi tanggunan dan gaji (Tanggungan maksimal adalah 3. Jadi jika kamu memiliki lebih dari 3 anak, tetap diisi maksimal 3)

8. Isi Persyaratan

9. Pilih metode pengiriman berkas. Bisa dengan unggah/upload, bisa juga kirim manual via jasa antar Jika kamu pilih metode unggah, maka silahkan unggah scan KTP pada tombol upload.

10. Isi Pernyataan

11. Klik 2 centang Benar dan Lengkap

12. Klik Finish

13. Penyampaian Formulir







Setelah anda sudah mengisi syarat untuk NPWP maka anda akan otomatis masuk ke menu dashboard.

Pada menu dashboard klik “Minta token”. Setelah itu jika berhasil akan muncul notif token telah dikirimkan ke email yang diregistrasikan.

Lalu buka email copy token, pilih “kirim permohonan” masukan kode token.

Jika berhasil akan keluar notif NPWP akan diproses. Untuk bentuk fisik akan dikirimkan maksimal 1 bulan setelah pendaftaran.


Tutorial Pendaftaran NPWP Orang Pribadi secara Online

Terima kasih telah berkunjung diwebsitenya Operator Sekolah (Forum Operator Pendataan Pendidikan Seluruh Indonesia FOPPSI Kab Rokan Hulu)Semoga Bermanfaat

 

Wassalam


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel