Daftar Peraturan PIP
Tujuan PIP
PIP
dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan
miskin /prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan
menengah, baik melalui jalur formal sd sampai sma/smk dan jalur non formal
paket a smpai paket c dan pendidikan khusus. melalui program ini pemerintah
berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan
dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya. PIP
juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik
biaya langsung maupun tidak langsung
Penerima PIP
- Peserta
Didik pemegang KIP
- Peserta
Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan
khusus seperti:
- Peserta
Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan
khusus seperti:
- Peserta
Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
- Peserta
Didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera
- Peserta
Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti
sosial/panti asuhan
- Peserta
Didik yang terkena dampak bencana alam
- Peserta
Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
- Peserta
Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang
mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga
terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga)
saudara yang tinggal serumah
- Peserta
pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya
Daftar Peraturan
Tanggal | Nomor | Judul | Aksi |
---|---|---|---|
2023-01-16 | nomor 14 tahun 2022 | Persesjen No.14 tahun 2022 Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar tahun 2022 | View |
2022-08-15 | Nomor 14 Tahun 2022 | PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI NOMOR 14 TAHUN 2022 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PROGRAM INDONESIA PINTAR PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH | View |
2022-08-15 | Nomor 14 Tahun 2022 | PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN PENDIDIKAN,RISET, DAN TEKNOLOGI NOMOR 14 TAHUN 2022 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PROGRAM INDONESIA PINTAR PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH TAHUN 2022 | View |
2021-09-30 | 20/2021 | Persesjen Kemendikbudristek Nomor 20 Tahun 2021 | View |
2021-03-02 | 7/2021 | PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 3 TAHUN 2021 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PROGRAM INDONESIA PINTAR PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH | View |
2020-07-22 | 10/2020 | Permendikbud No. 10 Tahun 2020 | View |
Terima kasih telah berkunjung diwebsitenya Operator Sekolah (Forum Operator Pendataan Pendidikan Seluruh Indonesia / FOPPSI Kab Rokan Hulu), Semoga Bermanfaat