Surat Pemberitahuan Penanganan Residu Data Pendidikan
Surat Pemberitahuan Penanganan Residu Data Pendidikan
Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh
Isi dari Surat Pemberitahuan Penanganan Residu Data Pendidikan
Penyelesaian
Residu Data Pendidikan
Yth.
1.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
Sehubungan dengan Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dimana setiap satuan pendidikan harus memenuhikriteria NPSN dan NISN valid sebagai syarat penetapan penerima bantuan. Kami harap Saudara dapat segera menindaklanjuti residu data (data belum valid) dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan layanan pendidikan.
Untuk peningkatan efektivitas pemantauan dan evaluasi data residu, Dinas PendidikanProvinsi/Kabupaten/Kota dapat mengakses Dashboard Residu melalui tautan https://referensi.data.kemdikbud.go.id/residu yang menyajikan data rekapitulasi residu data pendidikan berdasarkan wilayah (Provinsi/Kabupaten/Kota) sampai tingkat Satuan Pendidikan.
Mengingat cut-off data BOSP pada tanggal 31 Agustus 2023, kami mohon bantuan Saudara untuk segera menginstruksikan satuan pendidikan terkait:
1. Pemutakhiran dokumen ijin penyelenggaraan layanan pendidikan satuan pendidikan melalui aplikasi VervalSP: https://vervalsp.data.kemdikbud.go.id
2. Penyelesaian residu NISN kosong atau residu peserta didik yang belum mendapatkan NISN melalui aplikasi VervalPD: https://vervalpd.data.kemdikbud.go.id
3. Penyelesaian residu NISN ganda dimana satu peserta didik terdata ganda pada lebih dari satu satuan pendidikan melalui aplikasi VervalPD: https://vervalpd.data.kemdikbud.go.id
4.
Penyelesaian residu NIK dan pemutakhiran identitas peserta didik merujuk pada
dokumen kependudukan
melalui aplikasi VervalPD:
Atas
perhatian dan kerja sama Saudara, kami ucapkan terima kasih.
BACA JUGA :
- Perubahan POS Survei Lingkungan Belajar Sulingjar PAUD 2023
- Juknis Survei Lingkungan Belajar Sulingjar Dikdasmen Tahun 2023
- Peraturan Kepala BSKAP Nomor 015/H/KP/2023 tentang POS AN ANBK Tahun 2023
- Prosedur Operasional Standar POS ANBK Tahun 2023
- Foto Profil Kadis Margono, S.Sos, M.Si Kabupaten Rokan Hulu 2023
DOWNLOAD dan BACA Surat Pemberitahuan Penanganan Residu Data Pendidikan
Selengkapnya silahkan Unduh Surat Pemberitahuan Penanganan Residu Data Pendidikan Disini
Terima kasih telah berkunjung diwebsitenya Operator Sekolah (Forum Operator Pendataan Pendidikan Seluruh Indonesia / FOPPSI Kab Rokan Hulu), Semoga Bermanfaat
Wassalam