Surat Edaran Pemutakhiran Dapodik Semester 1 TA 2022/2023
Surat Edaran Pemutakhiran Dapodik Semester 1 TA 2022/2023
Amongguru.com. Kemendikbudristek melalui Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah telah menerbitkan Surat Edaran tentang Pemutakhiran Dapodik Semester 1 Tahun Anggaran 2022/2023.
Edaran tersebut bernomor 6699/C/HK.04.01/2022 tertanggal 21 Juli 2022 tentang Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Semester 1 Tahun Ajaran 2022/2023.
Surat Edaran Pemutakhiran Dapodik Semester 1 Tahun Ajaran 2022/2023 tersebut secara khusus ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan Kepala BBPMP/BPMP seluruh Indonesia.
Dasar hukum Pemutakhiran Dapodik Semester 1 Tahun Ajaran 2022/2023 adalah sebagai berikut.
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4301);.
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tcntang Pemcrintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dcngan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573).
3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pcmerintah Nomor 66 Tahun 20 10 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tcntang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indoncsia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157).
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041).
5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok
Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2102).
6. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 73),
Di dalam Surat Edaran diinformasikan bahwa balam rangka pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (Dapodik), Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah telah melakukan integrasi data dan pembaruan pada Aplikasi Dapodik versi 2023 untuk satuan pendidikan.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Aplikasi Dapodik versi 2023, formulir cetak, panduan, dan perangkat pendataan lainnya dapat diunduh pada laman https://dapo.kemdikbud.go.id.
2. Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) tahun 2023 diberikan kepada satuan pendidikan yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan, yang diantaranya sebagai berikut :
a. mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di satuan pendidikan paling lambat tanggal 31 Agustus 2022;
b. memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang terdata pada Dapodik; dan
c. memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik.
3. Besaran alokasi Dana BOS dan BOP dihitung berdasarkan besaran satuan biaya Dana BOS dan BOP pada masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah peserta didik yang memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) berdasarkan data pada Dapodik.
Memperhatikan hal-hal tersebut di atas, maka diminta :
1. Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya untuk:
a. melakukan bimbingan teknis, sosialisasi, dan layanan teknis Aplikasi Dapodik versi 2023 kepada seluruh satuan pendidikan dalam rangka pemutakhiran Dapodik;
b. memastikan keberadaan satuan pendidikan di wilayahnya dalam keadaan aktif beroperasi;
c. memerintahkan satuan pendidikan untuk melakukan pemutakhiran Dapodik semester 1 tahun ajaran 2022/2023 dengan menggunakan Aplikasi Dapodik versi 2023;
d. memerintahkan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan belum
menginput data izin pendirian dan/atau operasional, agar segera melakukan pemutakhiran
data melalui laman https://vervalsp.data.kemdikbud.go.id;
e. memerintahkan satuan pendidikan untuk melakukan perbaikan data atribut NISN sesuai
dengan kondisi riil melalui laman https://vervalpd.data.kemdikbud.go.id; dan
f. memerintahkan satuan pendidikan untuk melakukan pengisian data sarana dan prasarana
satuan pendidikan sesuai dengan formulir kondisi sarana dan prasarana yang telah diperbarui
melalui laman https://dapo.kemdikbud.go.id.
2. Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan dan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan sesuai dengan kewenangannya melakukan koordinasi dengan dinas pendidikan dan/atau satuan pendidikan terkait pemutakhiran Dapodik guna meningkatkan kualitas data.
Surat Edaran Pemutakhiran Dapodik Semester 1 Tahun Ajaran 2022/2023 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Selengkapnya untuk mendapatkan file Surat Edaran Pemutakhiran Dapodik Semester 1 TA 2022/2023 KLIK :
👉=======UNDUH DISINI=======👈
Jangan sampai ketinggalan info-info terbaru dari kami, & jangan lupa untuk berbagi info dengan cara membagikan / share artikel ini. Terimakasih