SE Pemberitahuan Pembaruan Akun Pengelola Data di Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan
SE Pemberitahuan Pembaruan Akun Pengelola Data di Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor
: 2574/J1/DS.00.01/2022 16 Juni 2022
Lampiran
: satu dokumen
Perihal
: Pemberitahuan Pembaruan Akun Pengelola Data di Jaringan Pengelola Data
Pendidikan dan Kebudayaan
Yth.
1.
Kepala Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan;
2.
Kepala Balai Penjaminan Mutu Pendidikan;
3.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi;
4.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
5.
Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi; dan
6.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Dalam
rangka menjamin keamanan akun pengelola data yang berimplikasi pada pengelolaandata
pendidikan, Pusat Data dan Teknologi Informasi melakukan pemutakhiran dan menerapkan
penyesuaian di aplikasi Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (https://sdm.data.kemdikbud.go.id)
untuk mengakses aplikasi-aplikasi verifikasi dan validasi (verval) data induk
pendidikan.
Sehubungan
dengan hal tersebut, kami mohon bantuan Saudara untuk menginstruksikan kepada
satuan-satuan pendidikan di lingkungan Saudara dan petugas pendataan di
instansi Saudara yang sudah terdaftar di aplikasi Jaringan Pengelola Data
Pendidikan dan Kebudayaan, untuk masuk/log in ke aplikasi dan melakukan
pembaruan akun sebagai berikut:
1.
Verifikasi email
Email
atau pos elektronik yang dimaksud adalah merupakan email yang didaftarkan
sebagai username akun pengelola data. Verifikasi merupakan upaya memastikan
keaktifan email untuk kebutuhan teknis di aplikasi dan korespondensi.
Ketuntasan proses verifikasi email ditandai dengan centang berwarna hijau di
profil pengguna. Jika email yang terdaftar sebelumnya berstatus tidak aktif
atau tidak sesuai/typo, dapat dilakukan penggantian secara mandiri pada fitur
Pembaruan Email.
2.
Memperbarui profil:
a.
memastikan identitas terisi lengkap merujuk pada data induk kependudukan;
b.
memastikan gelar terisi, terutama untuk melengkapi identitas pimpinan di
instansi terkait yang berdampak pada pencetakan Sertifikat NPSN; dan
c.
memastikan nomor kontak valid dan dapat dihubungi.
3.
Memperbarui password.
Pembaruan
password wajib dilakukan untuk menjamin kerahasiaan akun. Password baru minimal
terdiri atas 8 (delapan) karakter, harus mengandung unsur angka, huruf
(termasuk huruf kapital), dan spesial karakter. Penggantian password tidak
dapat dilakukan sebelum seluruh tahapan Pembaruan Profil diselesaikan.
Batas
waktu pembaruan akun sampai dengan tanggal 31
Juli 2022. Akun-akun yang belum/tidak melakukan pembaruan sampai dengan
tanggal tersebut dianggap sebagai akun tidak aktif dan akan dinonaktifkan.
Selanjutnya
untuk mengoptimalkan akses manajemen akun di aplikasi Jaringan Pengelola Data
Pendidikan dan Kebudayaan maka seluruh instansi selain satuan pendidikan, harus
memiliki 1 (satu) orang Admin. Admin Instansi berperan penting dalam mekanisme pendaftaran
dan pengelolaan akun-akun di instansi, satuan pendidikan, dan yayasan pendidikan
di lingkungannya sesuai batasan dan kewenangan yang ditetapkan oleh Pusat Data dan
Teknologi Informasi.
Penetapan
mengenai penunjukan, perubahan, atau penggantian Admin Instansi, diajukan berdasarkan
Surat Penugasan dari kepala instansi ke Pusat Data dan Teknologi Informasi melalui
Unit Layanan Terpadu Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (https://ult.kemdikbud.go.id)
Panduan
mekanisme-mekanisme pembaruan akun terlampir. Atas perhatian dan kerja sama
yang baik, kami ucapkan terima kasih.
Selengkapnya silahkan Unduh SE Pemberitahuan Pembaruan Akun Pengelola Data di Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan DISINI
Untuk lebih jelasnya Cara Mudah Verifikasi Akun Dapodik 2022 di SDM DATA Kemdikbud KLIK DISINI