Kalender Pendidikan Kab Rokan Hulu Tahun 2022/2023
Asslamuaikum wr wb...
Kalender Pendidikan (KALDIK ROHUL) Kab Rokan Hulu Tahun 2022/2023 ini admin buat dalam bentuk MC.Exel agar bisa dirubah sesuai kebutuhan sekolah anda.
Kalender Pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran siswa selama satu tahun pelajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif sekolah, hari efektif sekolah/madrasah dan hari libur.
Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2022/2023 menjadi acuan untuk merencanakan seluruh kegiatan pembelajaran pada tahun pelajaran 2022/2023, baik untuk jenjang SD, SMP, maupun SMA.
Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2022/2023 disusun dalam rangka efektifitas pelaksanaan kegiatan pembekajaran dan untuk memantapkan mutu pendidikan, khususnya selama Tahun Pelajaran 2022/2023.
Di dalam Kalender Pendidikan disusun pengaturan penggunaan waktu Sekolah secara optimal dengan memperhatikan hari belajar efektif Sekolah, dan hari libur Sekolah.
Meskipun kebijakan pengelolaan pendidikan antara dinas pendidikan satu dengan lainnya terkadang memiliki perbedaan waktu, akan tetapi tetap menyesuaikan rambu-rambu dalam Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2022/2023.
Fungsi Kalender Pendidikan
Fungsi dari Kalender Pendidikan secara umum adalah untuk mendorong efektivitas dan efisiensi proses pembelajaran di sekolah.
Selain itu, Kalender Pendidikan juga berfungsi untuk menyelaraskan antara ketentuan hari efektif dengan hari libur sekolah.
Secara lebih khusus, Kalender Pendidikan bagi guru digunakan untuk pedoman dalam penyusunan Program Tahunan (Prota), Program Semester (Promes), Silabus, dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).
Komponen Kalender Pendidikan
Komponen-komponen yang harus ditampilkan dalam sebuah Kalender Pendidikan adalah sebagai berikut.
1. Permulaan tahun pelajaran
Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
2. Minggu efektif belajar
Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan, yaitu 34 sampai 38 minggu.
3. Waktu pembelajaran efektif
Waktu belajar efektif merupakan jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, yaitu 32 sampai 36 jam pembelajaran.
4. Waktu libur
Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakannya kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan yang dimaksud.
Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum (termasuk hari-hari libur nasional), dan hari libur khusus.
Kalender Pendidikan untuk setiap satuan pendidikan disusun oleh masing-masing satuan pendidikan berdasarkan alokasi waktu sebagaimana tercantum dalam Standar Isi dengan memperhatikan ketentuan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
Hari efektif pada satuan pendidikan ditetapkan dengan cara menghitung jumlah hari dalam satu bulan atau tahun dikurangi hari libur, ulangan semester gasal dan genap, dan beberapa hari lain sesuai kebijakan sekolah.
Ketentuan Penetapan Kalender Pendidikan
Penetapan Kalender Pendidikan berdasarkan ketentuan sebagai berikut.
1. Permulaan tahun pelajaran adalah bulan Juli setiap tahun dan berakhir pada bulan Juni tahun berikutnya.
2. Hari libur sekolah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional, dan/atau Menteri Agama dalam hal yang terkait dengan hari raya keagamaan, Kepala Daerah tingkat Kabupaten / Kota, dan/atau organisasi penyelenggara pendidikan dapat menetapkan hari libur khusus.
3. Pemerintah Pusat / Provinsi / Kabupaten / Kota dapat menetapkan hari libur serentak untuk satuan-satuan pendidikan.
REKOMENDASI KAMI :
- Fungsi KALDIK Kalender Pendidikan Kaldik dan Pedoman Penyusunannya
- KALDIK 2022/2023 LENGKAP 34 Provinsi Indonesia
Alokasi Waktu Dalam Kalender Pendidikan
1. Minggu Efektif Belajar
Alokasi waktu : minimum 34 minggu dan maksimum 38 minggu (digunakan untuk kegiatan pembelajaran efektif pada setiap satuan pendidikan).
2. Jeda Tengah Semester
Alokasi waktu : maksimum dua minggu (satu minggu tiap semester).
3. Jeda Antar Semester
Alokasi waktu : maksimum dua minggu (antara semester satu dan dua).
4. Libur Akhir Tahun Pelajaran
Alokasi waktu : maksimum tiga minggu (digunakan untuk penyiapan kegiatan dan admisistrasi akhir dan awal tahun pelajaran).
5. Hari Libur Keagamaan
Alokasi waktu : dua sampai empat minggu (Daerah khusus yang memerlukan libur keagamaan lebih panjang dapat mengaturnya sendiri tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif).
6. Hari Libur Umum/Nasional
Alokasi waktu : maksimum dua minggu (disesuaikan dengan peraturan pemerintah).
7. Hari Libur Khusus
Alokasi waktu : maksimum satu minggu (untuk satuan pendidikan sesuai dengan ciri kekhususan masing-masing).
8. Kegiatan Khusus Sekolah/Madrasah
Alokasi waktu : maksimum satu minggu (digunakan untuk kegiatan yang diprogramkan secara khusus oleh sekolah/madrasah tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif).
Langkah-langkah Penyusunan Kalender Pendidikan
Langkah-langkah penyusunan Kalender Pendidikan dilakukan dengan memperhatikan beberapa hal berikut.
1. Awal tahun pelajaran ditetapkan bulan Juli setiap tahun dan berakhir pada bulan Juni tahun berikutnya.
2. Mengacu pada kalender pendidikan nasional yang diterbitkan oleh Kemendikbud dan atau Kemenag untuk pedoman dalam menentukan kalender pendidikan pada masing-masing satuan pendidikan.
3. Pemerintah Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota dapat menetapkan hari libur serentak untuk satuan-satuan pendidikan.Menentukan minggu efektif, libur tengah semester, libur antar semester, serta libur akhir tahun dengan acuan jumlah yang telah ditetapkan.
4. Hari libur sekolah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional, dan/atau Menteri Agama dalam hal yang terkait dengan hari raya keagamaan, Kepala Daerah tingkat Kabupaten/Kota, dan/atau organisasi penyelenggara pendidikan dapat menetapkan hari libur khusus.
5. Menyesuaikan kalender pendidikan dengan kondisi hari-hari libur umum maupun agama.
6. Menentukan periode efektif pembelajaran dengan mempertimbangkan hari-hari yang akan tersita untuk kegiatan-kegiatan pengembangan diri, baik ekstrakulikuler maupun bimbingan dan konseling terpadu.
7. Menentukan bobot dan alokasi hari-hari pembelajaran efektif setelah disesuaikan dengan hari efektif fakultatif (seperti: hari-hari pembelajaran di bulan Puasa agama Islam) serta hari libur fakultatif (misal: libur awal puasa dan libur hari raya keagamaan).
8. Melakukan rekap kalender pendidikan selama satu tahun penuh, atau dapat pula ditambah kalender pendidikan per semester dan per bulan dengan telah diteliti secara seksama oleh tim perumus kalender pendidikan.
9. Kalender pendidikan untuk setiap satuan pendidikan disusun oleh masing-masing satuan pendidikan berdasarkan alokasi waktu dengan memperhatikan ketentuan dari pemerintah/pemerintah daerah.
BACA JUGA:
- Pedoman PPDB TK, SD, SMP Kab Rokan Hulu TP 2022/2023
- LENGKAP Adminstrasi PPDB Tahun Pelajaran 2021/2022
- PPDB TP. 2021/2022 masih berpedoman kepada Peraturan Bupati Rokan Hulu Nornor 24 tahun 2020.
- Kalender Pendidikan Kab Rokan Hulu Tahun 2022/2023 MC Exel KLIK Disini
- Kalender Pendidikan Kab Rokan Hulu Tahun 2022/2023 PDF KLIK DISINI
BACA LAGI Kalender Pendidikan Kab Rokan Hulu Tahun 2021/2022
Wassalam