PGRI Sebut Diskriminasi Guru Masih Terjadi, Ini Buktinya
PGRI Sebut Diskriminasi Guru Masih Terjadi, Ini Buktinya
Ketua Departemen Penelitian dan Pengabdian Masyarakat PB PGRI Catur Nurrochman Oktavian mengatakan bahwa diskriminasi guru masih terjadi di negeri ini. Menurut dia, diskriminasi itu salah satunya dirasakan guru-guru yang sudah besertifikat pendidik dari Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK).
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Permendikbud Nomor 31 Tahun 2014 tentang Kerja Sama Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan oleh Lembaga Pendidikan Asing dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia, pendidikan bertaraf internasional adalah pendidikan yang diselenggarakan setelah memenuhi Standar Nasional Pendidikan (SNP) dan diperkaya dengan standar pendidikan negara maju.
Pada penerapan aturan itu, ujar Catur, sekolah SPK memperkaya proses pendidikan yang mendukung pendidikan nasional, dengan mengadakan mata pelajaran Agama, Bahasa Indonesia, dan PPKN. Dalam penilaian delapan standar nasional pendidikan (SNP), sekolah SPK pun memperoleh nilai A. Baca Juga:PGRI Minta Formasi PNS Guru Dibuka Lagi pada 2022 sampai 2023
Sudah hampir dua tahun ini, kata Catur, guru-guru sekolah SPK dihentikan penyaluran tunjangan profesi guru (TPG) dengan terbitnya Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 18 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi Guru Non Pegawai Negeri Sipil.
Persekjen Kemendikbudristek ini merupakan pengganti dari Persekjen Kemendikbud Nomor 6 Tahun 2020.
Pasal 6 Ayat b mengecualikan pemberian tunjangan profesi kepada guru non-PNS yang menjalankan tugas di SPK. Baca Juga:Pernyataan Menohok PB PGRI soal PPPK Guru 2021, Ada Kata Setengah Hati
“Sekitar 400-an guru terdampak kebijakan ini yang dihentikan haknya mendapatkan TPG sejak 2019,” terang Catur dalam pesan elektroniknya kepada jpnn.com, Minggu (2/1).
Catur menyebutkan kebijakan ini dipandang para guru SPK merupakan diskriminasi atau pembedaan perlakuan terhadap guru non-PNS.