Aturan Baru Sri Mulyani: Jam Kerja PNS Kurang, Tukin Dipotong

 

Aturan Baru Sri Mulyani: Jam Kerja PNS Kurang, Tukin Dipotong

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan syarat untuk pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Keuangan bisa mendapatkan tunjangan. Salah satunya hari dan jam kerja yang harus dipenuhi.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 221 tahun 2021 tentang hari dan jam kerja serta penegakan disiplin berkaitan dengan pembayaran tunjangan pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan.

Dalam aturan ini, ditetapkan untuk bisa mendapatkan tunjangan maka pegawai di lingkungan Kemenkeu harus memenuhi jam kerja yakni sebanyak 42 jam dan 45 menit dalam satu minggu atau lima hari kerja. Artinya dalam satu hari pegawai Kemenkeu harus bekerja sekitar 8 jam sehari.

Rinciannya:

1. hari Senin sampai dengan hari Kamis pukul 07.30 sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat, dengan waktu istirahat pukul 12.15 sampai dengan pukul 13.00 waktu setempat

2. hari Jumat pukul 07.30 sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat, dengan waktu istirahat pukul 11.30 sampai dengan pukul 13.15 waktu setempat.

"Pengisian daftar hadir dinyatakan sah dalam hal dilakukan sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada saat masuk kerja paling cepat pukul 05.00 waktu setempat, dan saat pulang kerja paling lambat pukul 23.59 waktu setempat," tulis PMK ini.

Pengisian daftar hadir ini akan merangkum mengenai jam masuk kerja dan pulang pegawai sehingga bisa diketahui apakah pegawai tersebut terlambat atau tidak.

Jika, pegawai melakukan pelanggaran hari dan jam kerja seperti tidak masuk bekerja, terlambat masuk bekerja, pulang sebelum waktunya, tidak mengganti waktu keterlambatan, dan/atau tidak mengisi daftar hadir, berdasarkan bukti daftar hadir tanpa alasan yang sah maka tunjangannya akan dipotong.

"Pegawai yang melakukan pelanggaran Hari Kerja dan Jam Kerja diberlakukan konsekuensi pemotongan Tunjangan," tulis pasal 14 ayat 2 PMK ini.

Namun, hal ini dikecualikan bagi pegawai yang sedang mengalami kondisi berikut:

1. mendapatkan penugasan untuk melakukan perjalanan dinas luar kota/luar negeri;

2. mendapatkan penugasan untuk melakukan perjalanan dinas dalam kota;

3. sedang menjalani tugas belajar;

4. menjalani cuti; atau

5. kondisi lainnya yang dikecualikan melalui surat edaran yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal untuk dan atas nama Menteri Keuangan.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel