Punya Anak Sekolah? Wajib Simak! Aturan Baru PTM Mulai Januari 2022: Orang Tua Tidak Bisa
Punya Anak Sekolah? Wajib Simak! Aturan Baru PTM Mulai Januari 2022: Orang Tua Tidak Bisa
Jika kamu memiliki keluarga yang masih merupakan anak sekolah, maka hal yang tepat kamu membaca tulisan ini.
Terlebih bagai mereka yang berstatus sebagai orang tua dari anak-anak yang masih bersekolah.
Adapun informasi kali ini terkait aturan baru PTM alias Pembelajaran Tatap Muka mulai Januari 2022 mendatang.
Kendati sudah ada sekolah yang sudah memulai PTM sejak September atau Oktober 2021 lalu, nyatanya kini kembali ada update terbaru yang perlu dipahmi oleh orang tua.
Seperti diketahui, sebelumnya, pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas diatur berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan, Agama, Kesehatan dan Dalam Negeri.
Dalam SKB tersebut, sekolah yang berada di daerah PPKM Level 1-3 boleh melakukan pembelajaran tatap muka terbatas, sementara daerah di level 4 tidak boleh.
Namun, SKB tersebut kini telah disesuaikan lagi sehingga terdapat beberapa kebijakan yang baru dalam SKB 4 Menteri yang ditetapkan pada 21 Desember 2021 lalu.
Oleh karena itu, pengaturan pelaksanaan PTM Terbatas mulai semester genap pada Januari 2022 nanti pun akan turut berubah.
Kebijakan baru terkait penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi dijelaskan dalam Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) yang dikeluarkan oleh Kemdikbud.
Seperti apa pengaturannya? Berikut terkini.id telah merangkumnya untukmu, sebagaimana dilansir dari Kumparan pada Senin, 27 Desember 2021.
Sekolah yang Memenuhi Kriteria, Wajib PTM Mulai Januari 2022
Mulai Januari 2022, semua satuan pendidikan pada level 1, 2 dan 3 PPKM wajib melaksanakan PTM terbatas bagi yang memenuhi kriteria dan tidak boleh menambahkan kriteria yang lebih berat.
Pengaturan kapasitas peserta didik dan durasi pembelajaran dalam penyelenggaraan PTM Terbatas diatur berdasarkan cakupan vaksinasi dosis 2 pendidikan dan tenaga kependidikan di masing-masing satuan pendidikan serta vaksinasi masyarakat lansia di tingkat Kabupaten/Kota, dikecualikan bagi satuan pendidikan pada daerah khusus karena kondisi geografis sesuai Kepmendikbud 160/p/2021.
Orang Tua Tidak Bisa Pilih PJJ
Bila pada semester 1 tahun ajaran 2021/2022 orang tua/wali peserta didik dapat memilih PTM Terbatas atau PJJ bagi anaknya, tidak demikian di semester 2 atau Januari 2022 nanti. Sebab, mulai semester 2, semua wajib mengikuti PTM Terbatas.
Sanksi Bagi Sekolah yang Melanggar
Satuan pendidikan yang terbukti melanggar protokol kesehatan diberikan sanksi administratif dan dibina oleh satgas penangan COVID-19 atau tim pembina UKS.
Perlu diketahui juga, SKB 4 Menteri yang ditetapkan pada 21 Desember 2021 ini berlakuk untuk semua satuan pendidikan yang berarti harus diikuti untuk jenjang PAUD, SD, SMP, SMA (dan sederajat) hingga perguruan tinggi karena situasi pandemi dinilai sudah terkendali dan menumbuhkan optimisme untuk bersama pulihkan pendidikan.