Perbedaan Tunjangan Sertifikasi Guru PPPK dan PNS Menurut Peraturan Menteri Pendidikan & Kebudayaan
Perbedaan Tunjangan Sertifikasi Guru PPPK dan PNS Menurut Peraturan Menteri Pendidikan & Kebudayaan
Perbedaan Tunjangan Sertifikasi Guru PPPK dan PNS Menurut Peraturan Menteri Pendidikan & Kebudayaan.
Melalui Permendikbud atau peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan dijelaskan mengenai tunjangan sertifikasi guru PNS maupun PPPK.
Ada 2 perbedaan yang terlihat paling signifikan, yaitu di besaran dan alur penyaluran tunjangan profesi, simak penjelasannya berikut:
Perbedaan Tunjangan Sertifikasi Guru PNS dan PPPK
1. Besaran Tunjangan Profesi Guru
PNS = Setara satu kali gaji pokok jadi TPG PNS Gol III.A = Rp.2.579.400
PPPK = Setara satu kali gaji pokok jadi TPG PPPK Gol IX (setara dengan PNS Gol III.A) = 2.966.500
2. Alur Penyaluran Tunjangan Profesi
Tunjangan Profesi Guru PNS ditransfer oleh daerah.
Tunjangan Profesi Guru PPPK ditransfer langsung oleh pusat
Itulah Perbedaan Tunjangan Sertifikasi Guru PPPK dan PNS Menurut Peraturan Menteri Pendidikan & Kebudayaan.