Perbedaan Tunjangan Sertifikasi Guru PPPK dan PNS Menurut Peraturan Menteri Pendidikan & Kebudayaan

Perbedaan Tunjangan Sertifikasi Guru PPPK dan PNS Menurut Peraturan Menteri Pendidikan & Kebudayaan

Perbedaan Tunjangan Sertifikasi Guru PPPK dan PNS Menurut Peraturan Menteri Pendidikan & Kebudayaan. 

Melalui Permendikbud atau peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan dijelaskan mengenai tunjangan sertifikasi guru PNS maupun PPPK. 

Ada 2 perbedaan yang terlihat paling signifikan, yaitu di besaran dan alur penyaluran tunjangan profesi, simak penjelasannya berikut: 


Perbedaan Tunjangan Sertifikasi Guru PNS dan PPPK 

1. Besaran Tunjangan Profesi Guru 

PNS = Setara satu kali gaji pokok jadi TPG PNS Gol III.A = Rp.2.579.400 

PPPK = Setara satu kali gaji pokok jadi TPG PPPK Gol IX (setara dengan PNS Gol III.A) = 2.966.500 

2. Alur Penyaluran Tunjangan Profesi 

Tunjangan Profesi Guru PNS ditransfer oleh daerah. 

Tunjangan Profesi Guru PPPK ditransfer langsung oleh pusat    

Itulah Perbedaan Tunjangan Sertifikasi Guru PPPK dan PNS Menurut Peraturan Menteri Pendidikan & Kebudayaan.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel