Sekjen Kemnaker Benarkan Guru Honorer Akan Dapat BSU Rp 1 Juta dari Kemnaker Tahun Ini

Sekjen Kemnaker Benarkan Guru Honorer Akan Dapat BSU Rp 1 Juta dari Kemnaker Tahun Ini


Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi membenarkan bahwa guru honorer akan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 1 juta dari Kemnaker tahun 2021 ini.

Hanya saja, kata Anwar Sanusi regulasi untuk mencairkan BSU guru honorer tersebut masih di bahas.

"Saat ini kita sedang menyelesaikan dasar regulasi yakni permenaker, juklak dan juknis dan juga pembahasan lintas kementerian/lembaga. (Untuk target penyaluran) kita tidak mengenal waktu mengejar agenda," ungkap Anwar Sanusi.

Diketahui, tujuan pemerintah melanjutkan kembali program BSU gaji BPJS Ketenagakerjaan ini untuk membantu para pegawai yang terdampak pandemi Covid-19 serta kebijakan PPKM.

Namun demikian, Anwar Sanusi menegaskan bahwa hingga kini pemerintah melalui Kemenaker belum menargetkan jadwal penyaluran BSU gaji untuk para guru honorer tersebut.

Alasannya, kata Anwar Sanusi, Kemnaker masih merancang regulasi sebagai acuan serta payung hukum dalam penyaluran bantuan subsidi gaji guru honorer itu.

Berikut ini syarat yang harus dimiliki para guru honorer untuk bisa menjadi penerima bantuan BSU gaji BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2021 :

1. Harus Warga Negara Indonesia di buktikan dengan NIK (Nomor Induk Kewarganegadaan).

2. Aktif BPJS ketenagakerjaan sampai juni 2021.

3. Gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.

4. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang di tetapkan pemerintah.

Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan (sesuai kualifikasi data sektoral BPJSTK).

Demikian artikel tentang Sekjen Kemnaker Benarkan Guru Honorer akan daoat BSU Rp 1 juta dari Kemnaker.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel