Korupsi Dana BOS Sebesar Rp280 Juta, Mantan Kepala UPT Dindik Terima Sanksi

Korupsi Dana BOS Sebesar Rp280 Juta, Mantan Kepala UPT Dindik Terima Sanksi


Mantan Kepala UPT Dindik Kecamatan Angsana, Pandeglang, Banten, AWS, kini harus merasakan dinginnya tidur beralaskan tikar di balik jeruji besi.  

Hal itu karena, AWS saat ini statusnya sudah resmi menjadi tersangka dan dijebloskan ke penjara oleh Kejari Pandeglang. 

Usut punya usut, kasus yang dilakukan AWS itu sendiri adalah korupsi penyalahgunaan dana BOS tahun anggaran 2018-2019 yang merugikan negara sebesar Rp280 juta. 

AWS diketahui dengan leluasanya memanfaatkan jabatanya sebagai kepala UPT untuk menyikat dana BOS itu. 

"Betul, pemeriksaannya sudah lengkap. Yang bersangkutan sudah ditahan di Rutan Pandeglang," kata Kasi Pidsus Kejari Pandeglang Kunto Trihatmojo saat dikonfirmasi, Minggu (15/8/2021). 

Ia menjelaskan, pihaknya sendiri secara resmi telah memberikan status kepada AWS sebagai tersangka pada bulan Maret 2021 lalu. 

Ia diduga melakukan korupsi pengadaan buku untuk kegiatan mengajar (KBM) terhadap 22 Sekolah Dasar di Kecamatan Angsana, Pandeglang, Banten. 

Akibat ulahnya, Badan Pemeriksaan Keuangan Pemerintah (BPKP) mencatat adanya kerugian negara hingga Rp280 juta. 

"Saat ini berkasnya sudah lengkap dan sudah dilimpahkan kepada Pengadilan Tipikor, dan mungkin dalam jangka waktu dekat akan segera disidangkan," jelasnya. 

Kejari Pandeglang memastikan terus memburu tersangka lain yang diduga kuat ikut terlibat dalam kasus korupsi tersebut. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ASW diancam Pasal 2 atau Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi. 

Ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel