Kabar Baik! Sri Mulyani Perpanjang Insentif, Gaji Tak Dipotong Pajak Sampai Desember

 

Kabar Baik! Sri Mulyani Perpanjang Insentif, Gaji Tak Dipotong Pajak Sampai Desember

Di tengah tingginya kebutuhan akan tenaga medis dalam menangani "badai" COVID-19, pemerintah juga didesak untuk memerhatikan kesejahteraan para garda terdepan penanganan wabah tersebut. Salah satunya dengan memberikan insentif karena beratnya pekerjaan yang nakes lakukan, yakni bertaruh dengan nyawa.  

Namun bukan cuma insentif, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga memberikan insentif lain untuk nakes. Yakni dengan memperpanjang pemberian insentif perpajakan, termasuk meniadakan pajak penghasilan (PPh) untuk karyawan yang ditanggung pemerintah (DTP).  

Kali ini, pekerja bidang kesehatan akan dimasukkan dalam fasilitas ini. Sehingga semua yang bekerja di bidang kesehatan akan menerima gaji penuh tanpa perlu dipotong pajak.  

"Pengenaan tarif PPh 0 persen dan bersifat final atas tambahan penghasilan yang diterima tenaga kerja di bidang kesehatan," terang Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kemenkeu, Neilmadrin Noor, Jumat (16/7). Perpanjangan ini pun diberlakukan sampai 31 Desember 2021, di mana sebelumnya hanya berlaku hingga 30 Juni 2021.   

"Sentilan" soal insentif ini sebelumnya disuarakan kembali oleh Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Ari Fahrial Syam. Ari menyoroti semangat rekrutmen nakes-nakes baru oleh pemerintah demi membantu penanganan wabah COVID-19 yang menurutnya tidak diimbangi dengan kepastian soal gaji sampai insentif.  

"Uang insentifnya harus dipastikan aman, uang gaji mereka harus dipastikan aman," kata Ari kepada Kompas. "Silakan mengangkat cepat-cepat, tapi jangan lupa, mereka itu butuh gaji. Jangan sampai semangat merekrut saja tapi ketika sudah direkrut nanti gajinya terlambat-terlambat."  

Selain itu, pemerintah juga akan memperpanjang insentif untuk beberapa bidang lain seperti tambahan pengurangan penghasilan neto bagi wajib pajak dalam negeri yang memproduksi alat kesehatan atau perbekalan kesehatan rumah tangga. Selain itu, fasilitas juga diberikan untuk sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto, serta pengenaan tarif PPh 0 persen dan bersifat final atas penghasilan berupa kompensasi atau penggantian atas penggunaan harta.  

"Pemberian insentif perpajakan perlu diberikan secara selektif dengan prioritas kepada sektor tertentu yang tertahan dan perlu lebih didukung laju pemulihannya," pungkas Neil. "Seperti jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa angkutan, konstruksi, dan akomodasi." 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel