Cek Daftar Penerima BPUM Lewat 2 Link Resmi Ini, Penuhi Syarat Berikut agar Dapat Bantuan UMKM Rp1,2 Juta

Cek Daftar Penerima BPUM Lewat 2 Link Resmi Ini, Penuhi Syarat Berikut agar Dapat Bantuan UMKM Rp1,2 Juta

 Berikut dua link resmi untuk cek daftar penerima bantuan usaha UMKM atau BPUM Rp1,2 juta yang mulai cair bulan Juli 2021. Simak juga syarat agar dapat BPUM yang ada di artikel ini.


Pelaku usaha UMKM yang ingin memastikan apakah namanya masuk peneirma BPUM Rp1,2 juta atau tidak bisa cek lewat dua link resmi, yakni eform.bri.co.id atau banpresbpum.id.

Link eform.bri.co.id merupakan link cek daftar penerima BPUM yang cair melalui Bank BRI, sementara banpresbpum.id adalah link cek daftar penerima BPUM yang disalurkan lewat Bank BNI.

Sebagai informasi, pemerintah menargetkan BPUM kembali cair mulai bulan Juli 2021. Bantuan bagi pelaku usaha UMKM ini akan cair secara bertahap hingga bulan September.

Pencairan BPUM bulan Juli sampai September merupakan penyaluran semester 2 atau tahap 2, namun sebagian orang juga mneyebut tahap 3.

Sebelumnya, pemerintah telah menyalurkan BPUM di semester 1 atau tahap 1 dan telah terealisasi kepada 9,8 juta pelaku usaha UMKM.

Pada penyaluran semester 2 atau tahap 2 ini, pemerintah menargetkan BPUM atau bantuan bagi pelaku usaha UMKM diterima 3 juta orang.

Pada tahun 2021 ini, pemerintah menargetkan BPUM diterima oleh 12,8 juta pelaku usaha UMKM dengan pagu anggaran sebesar Rp15,36 triliun.

Link dan Cara Cek Daftar Penerima BPUM

- Buka eform.bri.co.id

- Masukkan Nomor Induk Kependudukan

- Masukkan kode captcha

- Klik proses inquiry

Apabila NIK tidak terdaftar sebagai penerima BPUM akan muncul kolom merah dengan keterangan "Nomor eKTP (NIK) tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”

Jika NIK terdaftar maka akan muncul kolom hijau dengan keterangan "Nomor e-KTP terdaftar sebagai penerima BPUM an. ****** dengan nomor rekening ***********. Untuk verifikasi dan pencairan hubungi Kantor BRI terdekat membawa eKTP."


Selain melalui link eform.bri.co.id, daftar penerima BPUM atau bantuan usaha UMKM bisa dicek melalui banpresbpum.id.

- Buka banpresbpum.id

- Masukkan Nomor Induk Kependudukan

- Masukkan kode captcha

- Klik cari data

Syarat Agar Dapat BPUM atau Bantuan Usaha UMKM Rp1,2 Juta

- Warga Negara Indonesia

- Memiliki usaha mikro atau UMKM dibuktikan dengan NIB (Nomor Izin Berdagang) atau SKU (Surat Keterangan Usaha)

- Tidak sedang mengakses KUR (Kredit Usaha Rakyat) atau kredit perbankan lainnya

- Bukan ASN

- Bukan Anggota TNI

- Bukan Anggota Polri

- Bukan karyawan / pegawai BUMN

- Bukan karyawan / pegawai BUMD

Itulah dua link resmi untuk cek daftar penerima BPUM serta syarat yang harus dipenuhi agar dapat bantuan usaha UMKM Rp1,2 juta.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel