Alhamdullilah, Pemerintah Cairkan Rapel Tukin Guru dan Dosen Kemenag Sejak 2015 Tidak Dibayar

 

Alhamdullilah, Pemerintah Cairkan Rapel Tukin Guru dan Dosen Kemenag Sejak 2015 Tidak Dibayar

Ada kabar gembira datang bagi para guru dan dosen di bawah Kementerian Agama (Kemenag). Sebentar lagi rapel tunjangan kinerja (tukin) segera dicairkan yang belum dibayarkan sejak tahun 2015.

Pasalnya, usulan anggaran untuk pembayaran selisih tukin guru dan dosen binaan Kemenag yang terutang sejak 2015 hingga 2018, sudah disetujui Pemerintah.

"Alhamdulillah, usulan Kemenag terkait anggaran selisih tukin yang terutang dari 2015 sampai 2018 sudah disetujui," terang Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemenag pada Sabtu (26/6/2021).

Dijelaskan, sejak dilantik menjadi Menteri Agama (Menag), pria yang akrab disapa Gus Men ini kerap mendapat keluhan dari guru terkait selisih tukin yang tidak kunjung dibayar.

Ia lantas mengomunikasikan hal tersebut dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sebagai tindak lanjut, Yaqut Cholil Qoumas lalu mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan No. B-071/MA/KU.01.1/03/2021 tanggal 16 Maret 2021 tentang Usulan Tambahan Anggaran tahun 2021.

"Alhamdulillah, Menteri Keuangan langsung memberikan respons yang sangat positif dengan menerbitkan Surat No: S-103/MK.2/2021 tanggal 30 Mei 2021 tentang Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran 999.08 (SABA 999.08) dari BA BUN,” jelasnua. 

Dari surat tersebut, seperti dikutip Kompas.com, ditetapkan adanya alokasi tambahan anggaran sebesar Rp 2 triliun lebih, tepatnya Rp 2.030.479.924.000 yang akan digunakan untuk membayar rapel tukin guru dan dosen Kemenag. 

"Anggaran ini sekarang sudah tersedia dalam DIPA satker dan siap dibayarkan/dicairkan di KPPN setempat," lanjut Yaqut. 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel