JUKNIS Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMAN dan SMKN Provinsi RIAU Tahun Pelajaran 2021/2022
JUKNIS Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMAN dan SMKN Provinsi RIAU Tahun Pelajaran 2021/2022
PERUBAHAN
PETUNJUK TEKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA JENJANG SEKOLAH MENENGAH
ATAS NEGERI, SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN NEGERI DAN SEKOLAH BERASRAMA
SERTA PENDIDIKAN KHUSUS DI PROVINS! RIAU
TAHUN PELAJARAN 2021/2022
A. Latar Belakang
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menyebutkan bahwa sistem zonasi merupakan puncak dari kebijakan pembenahan sistem persekolahan. Kebijakan zonasi akan dilanjutkan dengan beberapa langkah strategis yang memerlukan kerja sama semua pihak, khususnya pemerintah daerah. Pengembangan zonasi bukan hanya untuk PPDB. melainkan untuk keseluruhan program yang tujuan utamanya adalah mewujudkan percepatan pemerataan kualitas pendidikan di Indonesia dari jenjang Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Atas. PPDB disemua jenjang dilaksanakan berdasarkan zonasi kecuali untuk SMK Negeri, zonasi ditetapkan bersama-sama antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah.
Berdasarkan Surat
Edaran Mendikbud Nomor
1 tahun 2021
tentang Peniadaan Ujian
Nasional dan Ujian Kesetaraan serta pelaksanaan Ujian Sekolah dalam
masa Pandemi Covid-19,
khususnya pada point 8 huruf b; PPDB
pada tahun 2021 ini
dilaksanakan melalui mekanisme
dalam jaringan (daring),
selanjutnya dinamika
perkembangan kemajuan teknologi
informasi dan komunikasi
saat ini telah menjadi
bagian dari kehidupan
keseharian masyarakat, termasuk penyelenggaraan pendidikan pada umumnya.
Salah satu
upaya dalam memanfaatkan
teknologi informasi dimaksud
adalah layanan Penerimaan Peserta
Didik Baru (PPDB) pada
jenjang Sekolah Menengah Atas Negeri
dan Sekolah Menengah
Kejuruan Negeri se-Provinsi
Riau Tahun Pelajaran 2021/2022 dilakukan dengan
mekanisme (moda) dalam jaringan (daring) menggunakan jaringan internet.
Sistem PPDB dalam jaringan dirancang dengan cara waktu aktual (realtime) tentu akan memberikan kemudahan dalam menggunakan layanan ini dan memberi kesempatan yang lebih baik kepada calon peserta didik baru dalam menentukan dan memilih satuan pendidikan untuk melanjutkan pendidikannya. Disamping itu orang tua/wali yang akan dengan cepat mendapatkan informasi tentang tahapan, peringkat dan jumlah calon peserta didik yang sudah mendaftar yang dinyatakan diterima atau tidak berdasarkan kriteria yang sudah ditetapkan. Pada saat yang bersamaan dapat pula menentukan pilihan untuk mendaftar kembali pada jalur pendaftaran yang berbeda pada satuan pendidikan yang sama atau pada satuan pendidikan yang lain, dengan demikian peluang dan kesempatan untuk diterima melalui PPDB daring ini lebih terbuka.
Proses pendaftaran daring
seperti ini dirancang agar masyarakat mendapatkan kemudahan dalam proses
penerimaan peserta didik baru efektif, efesien dan berkeadilan.
B. Tujuan
Tujuan diterbitkannya
Petunjuk Teknis adalah :
1. Menjabarkan
ketentuan-ketentuan yang diamanatkan
oleh Peraturan Gubemur Riau
Nomor 14 Tahun 2021
tanggal 7 Mei 2021
tentang Penerimaan Peserta Didik
Baru pada Sekolah Menengah
Atas Negeri, Sekolah
Menengah Kejuruan Negeri dan
Pendidikan Khusus serta Pendidikan
Khusus di Provinsi Riau Tahun
Pelajaran 2021/2022;
2. Memberikan pedoman
bagi Panitia Penyelenggara PPDB
pada satuan pendidikan
Sekolah Menengah Atas
Negeri. Sekolah Menengah Kejuruan Negeri dan
Sekolah Berasrama serta
Pendidikan Khusus se-Provinsi
Rieu untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana yang telah ditetapkan;
3. Memberikan
kemudahan bagi masyarakat
untuk memperoleh informasi
yang terkait dengan berbagai proses
dan tahapan penyelenggaraan PPDB
pada Sekolah Menengah Atas
Negeri, Sekolah Menengah
Kejuruan Negeri dan Sekolah
Berasrama serta Pendidikan Khusus
se-Provinsi Riau Tahun Pelajaran 2021/2022.
BACA JUGA :
- Surat Pernyataan Keabsahan Dan Kebenaran Dokumen PPDB ONLINE TP 2021/2022
- Cara Mudah PPDB Online SMAN dan SMKN PROVINSI RIAU TP 2021/2022
- Syarat Pendaftaran Online SMAN dan SMKN PROVINSI RIAU TP 2021/2022
C. Ruang Lingkup,
Ruang lingkup yang diatur
dalam Petunjuk Teknis PPDB sebagai berikut:
1. Persiapan
a. Penetapan Zonasi;
b. Penetapan Daya Tampung;
c. Sosialisasi penyelenggaraan PPDB;
d. Persyaratan Peserta PPDB;
e. Kepanitiaan dalam Penyelenggaraan PPDB;
f. Jadwal pelaksanaan PPDB.
2. Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru
a. Tata Cara (Moda) Pendaftaran;
b. Seleksi dalam PPDB;
c. Penetapan dan Pengumuman Hasil Seleksi PPDB;
d. Pendaftaran Ulang;
e. Pengaduan Penyelenggaraan dan Sanksi Penyelenggaraan
PPDB.
3. Monitoring, Evaluasi dan
Laporan Penyelenggaraan PPDB
a. Monitoring dan evaluasi;
b. Laporan;
c. Sanksi.
4. Penutup
a. Kesimpulan;
b. Saran.