Guru Dituntut Harus Terus Belajar, Mengapa?
Dimulai pada maret 2020 mengemparkan negara RI masuknya virus Corona tepatnya 2 maret 2020, pemerintah dengan sigap mengumumkan pertama kali kasus komfirmasi positif Covid-19 di Indonesia. Presiden Jokowi mengumumkan secara langsung kasus konfirmasi 2 orang positif corona. Tak lama kemudian Kemendikbud mengeluarkan surat edaran yang intinya penyampaian sekolah ditutup karena wabah virus Corona.
Sistem pembelajaran terganggu para siswa dan guru tidak dapat melakukan pembelajaran tatap muka langsung, gurupun mencari solusi agar siklus pembelajaran tidak terhenti. Dimasa inilah akan terlihat kompetensi yang mereka miliki. Jangan karena korona bermalas-malasan tidak mau belajar bagaimana menerapkan pembelajaran dimasa pandemi.
Bukan hanya hal diatas menyangkut wabah, tetapi ada beberapa hal yeng lebih penting bagi guru untuk terus harus belajar.
Masih ingat UKG yang dilaksanakan dari tahun 2015? Dalam UKG tersebut guru diharapkan mencapai Kriteria Capaian Minimal (KCM) yang tekah ditentukan. Ditahun 2015 pula kemudian dikembangkan sebuah program yang bertujuan mengembangkan (upgrade) kemampuan guru yang dikenal dengan istilah Guru Pembelajar (GP).
GP adalah guru yang ideal yang terus belajar dan mengembangkan diri disetiap saat dan dimanapun dia berada. Karena dari guru yang terus belajar dan berkarya akan terlahir generasi pembelajar sepanjang hayat, yang terus menerus berkontribusi terhadap masyarakat dan lingkungannya. Karena mendidik itu harus menyesuaikan zaman yang dialami peserta didiknya dan teknologi telah merubah dunia pembelajaran kita begitu cepat.
Jika kita apatis terhadap perubahan ini maka kita yang akan ketinggalan zaman. GP adalah guru yang senantiasa tidak pernah lelah untuk terus belajar selama dalam masa pengabdiannya. Oleh karena itu ketika seorang guru memutuskan berhenti untuk belajar atau tidak mau belajar maka pada saat itu dia berhenti menjadi guru atau pendidik.
Beberapa alasan mengapa guru harus terus belajar selama dia berprofesi sebagai pendidik :
1.Profesi guru merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalitas memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat.
2.Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni menuntut guru untuk harus belajar beradaptasi dengan hal-hal baru yang berlaku saat ini. Dalam kondisi ini, seorang guru dituntut untuk bisa beradaptasi dengan berbagai perubahan yang baru. Adapun kemampuan tersebut bisa diperoleh melalaui pelatihan, seminar maupun melalui studi kepustakaan
3.Karakter peserta didik, yang senantiasa berbeda dari generasi ke generasi menjadi tantangan tersendiri bagi seorang guru. Metode pembelajaran yang digunakan pada peserta didik terdahulu akan sulit diterapkan pada peserta didik generasi sekarang. Oleh karena itu, cara ataupun metode pembelajaran yang digunakan guru harus disesuaikan dengan kondisi peserta didik saat ini.
Tentang PKB
Pada prinsipnya, PKB mencakup kegiatan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan refleksi yang didesain untuk meningkatkan karakteristik, pengetahuan, pemahaman dan ketrampilan. PKB adalah bagian penting dari proses pengembangan keprofesionalan guru.
PKB tidak terjadi secara ad-hoc terapi dilakukan melalui pendekatan yang diawali dengan perencanaan untuk mencapai standar kompetensi profesi (khususnya bagi guru yang belum mencapai standar kompetensi sesuai dengan hasil penilaian kinerja, atau dengan kata lain berkinerja rendah), mempertahankan/menjaga dan mengembangkan pengetahuan, ketrampilan dan perolehan pengetahuan dan ketrampilan baru.
PKB dalam rangka pengembangan pengetahuan dan ketrampilan merupakan tanggung jawab guru secara individu sesuai dengan masyarakat pembelajar, jadi sangat penting bagi guru yang berada di ujung paling depan pendidikan.
PKB mencakup tiga hal, yakni pengembangan diri, publikasi ilmiah dan karya inovatif.
1.Pelaksanaan Pengembangan Diri
Pengembangan diri adalah upaya-upaya untuk meningkatkan profesionalisme diri agar memiliki kompetensi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan agar mampu melaksanakan tugas pokok dan kewajibannya dalam pembelajaran/pembimbingan termasuk pelaksanaan tugas-tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
Kegiatan pengembangan diri terdiri dari diklat fungsional dan kegiatan kolektif guru utuk mencapai dan meningkatkan kompetensi profesi guru yang mencakup: kompetensi pedagogis, kepribadian, sosial dan profesi sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Sedangkan untuk mampu melaksanakan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, program PKB diorientasikan kepada kegiatan peningkatan kompetensi sesuai dengan tugas-tugas tambahan tersebut (misalnya kompetensi bagi kepala sekolah, kepala laboratorium, kepala perpustakaan, dsb).
Diklat fungsional adalah kegiatan guru dalam mengikuti pendidikan atau latihan yang bertujuan untuk mencapai standar kompetensi profesi yang ditetapkan dan meningkatkan keprofesian untuk memiliki kompetensi di atas standar kompetensi profesi dalam kurun waktu tertentu. Sedangkan kegiatan kolektif guru adalah kegiatan guru dalam mengikuti kegiatan pertemuan ilmiah atau kegiatan bersama yang bertujuan untuk mencapai standar atau di atas standar kompetensi profesi yang telah ditetapkan.
Kegiatan kolektif guru mencakup: (1) kegiatan lokakarya atau kegiatan kelompok guru (KKG, MGMP, KKKS, MKKS, KKPS dan MKPS), (2) pembahas atau peserta pada seminar, koloqium, diskusi pannel atau bentuk pertemuan ilmiah yang lain, (3) kegiatan kolektif lain yang sesuai dengan tugas dan kewajiban guru.
Kegiatan pengembangan diri yang mencakup diklat fungsional dan kegiatan kolektif guru tesebut harus mengutamakan kebutuhan guru untuk pencapaian standar atau peningkatan kompetensi profesi khususnya berkaitan dengan melaksanakan layanan pembelajaran.
2.Pelaksanaan Publikasi Ilmiah
Publikasi ilmiah adalah karya tulis ilmiah yang telah dipublikasikan kepada masyarakat sebagai bentuk kontribusi guru terhadap peningkatan kualitas proses pembelajaran di sekolah dan pengembangan dunia pendidikan secara umum.
3.Pelaksanaan Karya Inovatif
Karya inovatif adalah karya yang bersifat pengembangan, modifikasi atau penemuan baru sebagai bentuk kontribusi guru terhadap peningkatan kualitas proses pembelajaran di sekolah dan pengembangan dunia pendidikan, sains/teknologi dan seni.
Teruslah belajar dan belajar demi generasi bangsa.