Gaji PNS Naik Tahun Depan? Berapa Besarannya!

 Benarkah Gaji PNS Naik Tahun Depan? Berapa Besarannya!

Menjadi perbincagan hangat tentang rencana kenaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun depan. Para ASN/PNS sudah berasumsi akan ada kenaikan gaji pokok, karena sudah dua tahun tidak ada kenaikan gaji PNS. Terakhit kenaikan gaji pokok PNS dilakukan pada tahun 2019. Kenaikan ini diumumkan pada nota keuangan di bulan Agustus 2018 oleh Presiden.

Kenaikan gaji pokok PNS pada saat itu dipukul rata 5% untuk semua abdi negara yang aktif dan pensiunan, baik di pemerintahan pusat maupun di daerah. Saat itu, Kementerian Keuangan selaku bendahara negara pun mengaku telah menyiapkan alokasi anggaran untuk kenaikan gaji pokok tersebut sebesar Rp 5 triliun-Rp 6 triliun.

Apakah Gaji PNS Naik Tahun Depan?

Dikutip dari cnbcindonesia.com, hingga saat ini sudah dua tahun PNS tidak merasakan kenaikan gaji. Hal ini lah menjadi alasan banyak yang menduga kenaikan gaji pokok PNS akan dilakukan di tahun depan. Saat dikonfirmasi, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata, memilih untuk tidak memberikan detail mengenai rencana kenaikan gaji PNS yang beredar.

Ia meminta agar menunggu diumumkan oleh Presiden Jokowi di bulan Agustus mendatang. "Kebijakan semacam itu akan disampaikan Presiden nanti di nota keuangan," kata dia kepada CNBC Indonesia. Saat ini, besaran gaji pokok PNS diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Gaji untuk semua PNS ditentukan oleh golongan dan lama masa kerja.

Berikut Rincian Gaji Pokok PNS Golongan I-IV Berdasarkan PP 15/Tahun 2019 :

Golongan I:

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II:
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III:
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV:
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Jangan lupa berbagi, jika artikel ini bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel