Aturan Baru Mobilitas dan Cuti PNS di 2021, Simak Rinciannya
Aturan Baru Mobilitas dan Cuti PNS di 2021, Simak Rinciannya
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) pembatasan mobilitas dan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS.
Pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan cuti bagi PNS diperlukan untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang belum kunjung usai.
Kebijakan tersebut tercantum dalam SE Menteri PANRB Nomor 13/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Derah dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19. Terdapat dua poin utama dalam SE tertanggal 25 Juni 2021 yang ditandatangani Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo.
Pertama, pembatasan kegiatan ke luar daerah untuk PNS selama hari libur nasional maupun sebelum dan sesudah hari libur nasional.
"Pegawai ASN dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama hari libur nasional tahun 2021 dan pada hari-hari kerja lainnya pada minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum dan atau sesudah hari libur nasional," tulis surat edaran tersebut, Jumat (25/6/2021).
Namun demikian, larangan kegiatan bepergian dapat dikecualikan bagi PNS yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di dalam satu wilayah aglomerasi untuk melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO).
Kemudian PNS yang melaksanakan tugas kedinasan dan memperoleh surat tugas dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja. Pengecualian juga berlaku bagi ASN yang dalam keadaan darurat perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan telah mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya.