ASN/PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu Wajib Melakukan Aktivasi Akun My SAPK
ASN/PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu Wajib Melakukan Aktivasi Akun My SAPK
Berdasarkan amanat Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 95 s2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun
2019 tentang Satu Data Indonesia dan surat Badan Kepegawaian Negara Republik
Indonesia Nomor: 695/B-SI.01.01/SD/E.III/2021 tanggal 10 Maret 2021 tentang
Persiapan Implementasi Single Sign On (SSO), Digital Signatur
(DS) Nasional dan Pemutakhiran Data Mandiri ASN, serta surat Bupati Rokan
Hulu No. 800/SETDA/70.05 tentang Pemutakhiran Data Mandiri ASN di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, bersama itu salah satunya disampaikan bahwa
setiap ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu wajib melakukan
aktivasi akun MySAPK melalui link https://pdm-asn.bkn.go.id atau
melalui aplikasi MySAPK yang tersedia pada Play Store.
Berikut ini buku petunjuk untuk melakukan
aktivasi menggunakan aplikasi MySAPK pada smartphone Android.
Jika ingin melakukan aktivasi akun MySAPK
melalui WEB https://pdm-asn.bkn.go.id
dapat mengikuti buku petunjuk di bawah ini.