THR PNS, TNI dan Polri Cair Mulai Tanggal 3 Mei
Pemerintah akan mencairkan THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI dan Polri pada H-10 lebaran atau sekitar tanggal 3 Mei 2021.
“Untuk
ASN dan prajurit TNI Polri ini juga difinalisasi oleh ibu Menteri
Keuangan dan dibayarkan H-10,” kata Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat di Istana Presiden, Selasa
lalu.
Selain
mendorong perusahaan membayarkan THR secara penuh kepada karyawannya,
pemerintah juga akan mencairkan THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN),
prajurit TNI dan Polri. Pencairan THR sedang dimatangkan dan akan
dibayarkan pada H-10 lebaran.
Untuk
meningkatkan konsumsi, pemerintah juga menggelar program Harbolnas
Ramadhan dengan mensubsidi ongkos kirim (Ongkir). Sementara itu untuk
program perlindungan sosial, pemerintah kata Airlangga menggulirkan
program sembako dari Mei hingga Juni.
"Kemudian
Bansos berupa beras ini sedang dalam pematangan, yaitu terkait dengan
10 kilogram dengan sasaran, serta kartu sembako non PKH," ujar
Airlangga.
Airlangga
yang juga merupakan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan
Ekonomi Nasional (KPCPEN) mengungkapkan pertumbuhan belanja nasional
mengalami peningkatan yang cukup signifikan pada April 2021.
“Dari
hasil monitor data big data dari perbankan, sudah terlihat pertumbuhan
belanja nasional di bulan April, mengalami kenaikan yang cukup besar di
mana tumbuh 32,48 persen (year-on-year/YoY) untuk yang non-seasonally
adjusted dan 13,11 persen (YoY) untuk yang seasonally adjusted,” kata
Airlangga.
Capaian Purchasing Managers’ Index (PMI) manufaktur Indonesia pada Maret 2021 juga mencatatkan rekor tertinggi di level 53,2.
Sektor
industri juga mencatatkan pertumbuhan penerimaan yaitu tumbuh 10,26
persen (YoY) untuk non-seasonally adjusted dan 1,46 persen (YoY) untuk
seasonally adjusted.
Untuk
komponen besaran THR tahun 2020 diatur didalam Peraturan Pemerintah
(PP) Nomor 24/2020. Di antaranya meliputi gaji pokok, tunjangan
keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Untuk komponen THR
pensiunan meliputi pensiunan pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan
tambahan penghasilan.
Direktur
Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata meminta agar PNS menunggu
dengan sabar dalam pencairan THR. Dia mengatakan tidak ingin
terburu-buru dalam mencairkan THR PNS. "Sabar saja," ujarnya.
Posko Pengaduan
Menteri
Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta pemerintah provinsi
(Pemprov) maupun pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten/Kota turut membuka
Posko THR 2021 di wilayahnya masing-masing.
Ida
meminta Posko THR 2021 supaya tidak hanya dibentuk di pusat, tetapi
juga di Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Ida menjelaskan
pendirian posko THR di pusat dan daerah ini dilakukan agar pelaksanaan
koordinasi menjadi lebih efektif.
“Dalam
rangka pelaksanaan kordinasi yang efektif antara pemerintah pusat dan
daerah, maka Posko THR keagamaan 2021 tidak hanya dibentuk di tingkat
pusat, kami juga minta kepada Pemprov dan Pemkot membentuk posko yang
sama di Provinsi maupun di Kabupaten/Kota,” kata Ida.
Ida
menjelaskan Posko ini akan memberikan layanan kepada pekerja/buruh
maupun pengusaha lewat 3 aspek utama yakni informasi seputar kebijakan
dan peraturan THR keagamaan tahun 2021, ada juga ruang konsultasi, serta
pengaduan pelaksanaan THR 2021.
Posko
informasi, konsultasi dan pengaduan yang dibentuk di pusat dilakukan
dengan 2 cara, baik secara luring dan daring. Ia berpesan bagi Pemprov
maupun Pemda yang membuka Posko THR secara luring atau tatap muka harus
dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan.
“Saya berpesan, jika dilakukan secara offline untuk tetap mengikuti protokol kesehatan,” katanya.
Kemnaker
juga memberikan layanan secara online yang bisa diakses melalui
www.bantuan.kemnaker.go.id dan melalui call center 1500-630 yang sudah
dapat diberlakukan mulai tanggal 20 April hingga 20 Mei 2021.
“Keberadaan
Posko THR keagamaan ini merupakan bentuk fasilitasi pemerintah agar
pekerja/buruh mendapat THR keagamaan benar-benar bisa dibayarkan sesuai
ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.
Ida
berharap, posko THR dapat berjalan sesuai dengan mekanisme dan
ketentuan perundangan dengan tertib dan efektif, serta tercapai
kesepakatan yang dapat memuaskan para pihak, yaitu pekerja/buruh dan
pengusaha.
Bagi
pengusaha yang melakukan pelanggaran pelaksanaan THR Keagamaan 2021, ia
meminta kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota agar tidak segan-segan
menjatuhkan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.