THR PNS dan Pensiun Cair Awal Mei, Berapa Besarannya?
Bunda, THR PNS dan Pensiun Cair Awal Mei, Berapa Besarannya?
Sebagai
informasi THR PNS mengandung komponen yang meliputi gaji pokok,
tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum, dan
tunjangan kinerja. Dirjen Bea Cukai Askolani, saat masih menjabat
sebagai Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, menyatakan THR PNS 2021
akan diusahakan penuh.
"Kebijakan
penggajian tahun 2021 adalah pemberian THR dan G13/Pensiunan 13 yang
diharapkan diberikan secara full," kata Askolani.
Berdasarkan
Peraturan Pemerintah (PP) No 15 tahun 2019 tentang gaji PNS, gaji yang
diterima PNS dikategorikan dengan beberapa golongan, yakni dari yang
masa kerja terendah hingga masa kerja tertinggi.
PNS
golongan I masa kerja 0 tahun menerima gaji Rp 1,56 juta per bulan dan
PNS golongan IV masa kerja 32 tahun, menerima gaji hingga Rp 5,9 juta.
Berikut
kisi-kisi hitungan THR PNS. Sebagai simulasi, ambil contoh PNS dari
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sesuai dengan Peraturan
Presiden (Perpres) No 37 tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja di
lingkungan Pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
Tunjangan
kinerja yang diterima untuk jabatan terendah seperti pelaksana menerima
Rp 5,36 juta. Sementara itu, tunjangan kinerja tertinggi untuk jabatan
tertinggi yakni eselon I menerima Rp 117,3 juta.
Jadi,
THR yang diterima PNS dengan menggabungkan gaji pokok dan tunjangan
kinerja untuk jabatan terendah mencapai Rp 6,92 juta, sementara untuk
jabatan tertinggi, bisa mencapai Rp 123,2 juta. Besaran THR yang
diterima PNS itu belum mencakup tunjangan-tunjangan lainnya seperti
tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan atau umum.
Baca Juga;
Perlu
diketahui, tunjangan kinerja yang diterima PNS Direktorat Jenderal
Pajak memiliki dasar penghitungan baru yakni memperhatikan Nilai Kinerja
Pegawai (NKP), prestasi kerja, dan kontribusi pegawai.
Artinya,
tidak semua PNS mendapatkan tunjangan kinerja yang sama. Hal ini karena
basis penghitungan yang digunakan untuk pemberian tunjangan kinerja
berdasarkan kinerja masing-masing PNS.