THR dan Gaji ke 13 PNS Serta Pensiun Akan Segera Dicairkan, Intip Berapa Besarannya
THR dan Gaji ke 13 PNS Serta Pensiun Akan Segera Dicairkan, Intip Berapa Besarannya
Tahun 2021 ini Indonesia memang sudah mulai perlahan bangkit dari
keterpurukan wabah covid-19. Dikutip dari Kompas.com, vaksinasi yang
dimulai di awal tahun 2021 seakan sudah menjadi secercah cahaya dari
wabah ini.
Kini
perusahan juga sudah diwajibkan untuk membayarkan THR kepada para
karyawannya karena ekonomi negara dirasa sudah mulai membaik. Salah satu
yang dinanti-nanti adalah THR dan Gaji ke 13 PNS dan juga pensiunan.
Hingga
kini, belum ada kepastian apakah THR akan dibayar penuh atau boleh
dicicil oleh perusahaan seperti tahun lalu. Namun, pengamat
ketenagakerjaan Payaman Simanjuntak menilai, perusahaan dapat membayar
penuh THR untuk karyawan.
Dikutip
dari Surya, bukan tanpa alasan, Payaman menilai perekonomian nasional
sudah berangsur membaik. Terlebih lagi hal tersebut sebagaimana
disarankan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga
Hartarto.
"Apa
yang disarankan Pak Menko Airlangga itu menurut saya sudah ketentuan,"
kata Payaman dalam siaran pers, Selasa (6/4/2021) dilansir dari
Kompas.com "THR 2021 Dinilai Harus Dibayar Penuh, Ini Alasannya"
Payaman
mengatakan, tahun lalu pembayaran THR boleh dicicil karena perekonomian
sedang terpuruk akibat dampak di awal pandemi Covid-19. Namun tahun
ini, Payaman menilai situasinya sudah berbeda.
Apalagi
ucap dia, pemerintah telah mengeluarkan berbagai insentif bagi para
pelaku usaha di tengah pandemi Covid-19 untuk menggeliatkan ekonomi dan
bisnis. Selain itu, banyak perusahaan yang sudah melakukan pemutusan
hubungan kerja (PHK) sehingga jumlah pekerja atau karyawan tahun 2021
sudah berkurang dibanding tahun lalu.
Hal ini dinilai membuat beban perusahaan berkurang dibandingkan tahun lalu.
"Jadi
sudah ada penyesuaian dan banyak yang di PHK. Sehingga, bisa membayar
yang bekerja," ujar Payaman. Payaman juga melihat saat ini para pelaku
usaha sudah mulai produksi. Meski tak maksimal, Payaman memperkirakan
pengusaha bisa membayar penuh THR tersebut.
"Soal THR ini sudah diatur di PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan," ujar Payaman.
Sebelumnya,
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengharapkan komitmen dari
pengusaha untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pegawai secara
penuh. Hal ini lantaran pemerintah telah menggelontorkan stimulus
kepada pengusaha serta melakukan program vaksinasi untuk mengatasi
dampak Covid-19.
"Tahun
lalu THR dicicil, saya minta tahun ini dibayar secara penuh. Kita harus
komitmen," kata Airlangga usai bertemu perwakilan Kamar Dagang dan
Industri Indonesia (Kadin Indonesia) di Jakarta, dilansir dari Antara,
Kamis, 1 April 2021.
Prediksi Besaran dan Jadwal Pencairan THR 2021
Berkaca
pada tahun sebelumnya, pencairan THR dilakukan sekitar 10 hari kerja
sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri. Jika Idul Fitri jatuh pada 13-14
Mei, artinya THR PNS dan pensiunan akan diterima sekira awal Mei 2021.
Selain
THR, PNS dan pensiunan tentu menanti gaji ke-13 yang diberikan setiap
pertengahan tahun. Sementara tahun sebelumnya, pencairan THR dan gaji
ke-13 selalu berdekatan. Hal itu guna membantu para PNS ketika tahun
ajaran baru masuk sekolah. Nyatanya, tahun lalu tak semua PNS menerima
gaji ke-13.
Pada
tahun 2020 lalu, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 44 Tahun 2020 sebagai dasar hukum pencairan gaji 13. Pemerintah
memutuskan hanya golongan 3 ke bawah yang menerima gaji ke-13. Tahun
lalu, para pensiunan juga mendapatkan gaji ke-13.
Prediksi besaran gaji ke-13 PNS dan pensiunan
Berdasarkan
pasal 5 ayat (1) beleid tersebut dikatakan, besaran gaji ke-13 akan
diberikan paling banyak sebesar penghasilan PNS yang bersangkutan pada
bulan Juli.
"Dalam
hal penghasilan pada bulan Juli sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena
berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih
kekurangan gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas,"
sebut beleid tersebut.
Lebih
lanjut dijelaskan, untuk PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri yang
telah meninggal dunia, tewas, atau gugur, serta hilang. Maka besaran
gaji ke-13 yang diterima akan sebesar satu bulan gaji terusan pada bulan
Juli.
Berkaca
pada besaran THR dan gaji ke-13 PNS dan pensiunan 2020, pemerintah
menyisihkan anggaran untuk gaji ke-13 tahun 2020 mencapai Rp 28,5
triliun. Anggaran itu terdiri dari dana melalui APBN sebesar Rp 14,6
triliun, gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji untuk PNS pusat Rp
6,73 triliun, pensiunan Rp 7,86 triliun, dan yang berasal dari APBD
untuk PNS daerah Rp 13,89 triliun.
Lebih
rinci, beleid tersebut juga menjelaskan mengenai penghasilan ke-13
pimpinan atau pegawai non-PNS pada lembaga non-struktural (LNS).
Berikut rincian maksimal gaji ke-13 yang diterima ASN:
Pimpinan LNS
* Ketua/Kepala Rp 9,59 juta
* Wakil Ketua/Wakil Kepala Rp 8,79 juta
* Sekretaris Rp 7,99 juta
* Anggota Rp 7,99 juta
* Pejabat non-PNS pada LNS atau pejabat lainnya non-PNS yang menduduki jabatan setara
Eselon
* Eselon I/JPT Utama/JPT Madya Rp 9,59 juta
* Eselon II/JPT Pratama Rp 7,34 juta
* Eselon III/Jabatan Administrator Rp 5,35 juta
* Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 5,24 juta
Pegawai non-PNS pada LNS atau PNS
1. Pendidikan SD/SMP/ sederajat
* Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 2,23 juta
* Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 2,56 juta
* Masa kerja sampai dengan di atas 20 tahun Rp 2,97 juta
2. Pendidikan SMA/D1/sederajat
* Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 2,73 juta
* Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 3,15 juta
* Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 3,73 juta
3. Pendidikan D2/D3/sederajat
* Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 2,96 juta
* Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 3,41 juta
* Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 4,04 juta
4. Pendidikan S1/D4/sederajat
* Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 3,48 juta
* Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 4,04 juta
* Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 4,76 juta
5. Pendidikan S2/S3/sederajat
* Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 3,73 juta
* Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 4,3 juta
* Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 5,11 juta