Tenaga Honorer Akan Dihapus, Berakhir Pada Tahun 2023

 Tenaga Honorer Akan Dihapus, Berakhir Pada Tahun 2023


Tenaga Honorer Akan Dihapus, Berakhir Pada Tahun 2023

 Pemerintah pusat telah memperingatkan, masa kerja honorer bakal berakhir pada 2023 atau paling lama lima tahun setelah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Dalam aturan tersebut, tepatnya pada Bab XIV pasal 99 menyebutkan masa kerja honorer paling lama lima tahun sejak peraturan berlaku.

Aturan ini kemudian menjadi hal yang menarik perhatian publik utamanya para tenaga kerja honorer yang statusnya terancam.

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman mengatakan, sebagai kepala daerah dilingkup pemerintah provinsi, pihaknya harus mengikuti aturan pemerintah pusat.

“Kita kalau ada aturan pusat, selesai barang. Kita akan ikut dari pusat. Tunggu saja,” kata Andi Sudirman, kepada Fajar.co.id, ketika ditemui di Kantor Gubernur Sulsel.

Lebih lanjut, kata Sudirman, biarlah aturan itu berjalan hingga tahun 2023. Karena menurutnya pemerintah punya pertimbangan tersendiri. “Nanti, kan belumpi. Masih kita kan tunggu,” jelasnya.

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Sulsel, Imran Jausi menegaskan, pihaknya akan mencari solusi terbaik bagaimana nasib honorer ke depannya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel