Tenaga Honorer Akan Dihapus, Berakhir Pada Tahun 2023
Tenaga Honorer Akan Dihapus, Berakhir Pada Tahun 2023
Pemerintah pusat telah memperingatkan, masa kerja honorer bakal
berakhir pada 2023 atau paling lama lima tahun setelah ditetapkannya
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Dalam
aturan tersebut, tepatnya pada Bab XIV pasal 99 menyebutkan masa kerja
honorer paling lama lima tahun sejak peraturan berlaku.
Aturan ini kemudian menjadi hal yang menarik perhatian publik utamanya para tenaga kerja honorer yang statusnya terancam.
Pelaksana
Tugas (Plt) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman
mengatakan, sebagai kepala daerah dilingkup pemerintah provinsi,
pihaknya harus mengikuti aturan pemerintah pusat.
“Kita
kalau ada aturan pusat, selesai barang. Kita akan ikut dari pusat.
Tunggu saja,” kata Andi Sudirman, kepada Fajar.co.id, ketika ditemui di
Kantor Gubernur Sulsel.
Lebih
lanjut, kata Sudirman, biarlah aturan itu berjalan hingga tahun 2023.
Karena menurutnya pemerintah punya pertimbangan tersendiri. “Nanti, kan
belumpi. Masih kita kan tunggu,” jelasnya.
Terpisah,
Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Sulsel, Imran Jausi menegaskan, pihaknya
akan mencari solusi terbaik bagaimana nasib honorer ke depannya.