JUKNIS Pemerolehan Sertifikat dan Nomor Unik Kepala Sekolah Madrasah (NUKS/M)
Assalamu
alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
JUKNIS Pemerolehan Sertifikat dan Nomor Unik Kepala Sekolah Madrasah (NUKS/M)
a.
Penerimaan Laporan dan Data Lulusan Peserta Diklat Calon Kepala
Sekolah/Madrasah (In-On-In) adalah laporan dan data lulusan peserta diklat yang
disertai pernyataan LP2CKSM (Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah/Madrasah
) terhadap calon kepala sekolah/madrasah bahwa yang bersangkutan telah memenuhi
kriteria yang telah dipersyaratkan agar diproses lebih lanjut oleh LPPKS
b.
Pengiriman laporan dan data lulusan diklat calon kepala sekolah/madrasah oleh
LP2CKSM kepada LPPKS paling lambat 7 hari setelah diklat In On In.
2.
Verifikasi
a.
Verifikasi adalah kegiatan mengkaji ulang laporan dan data lulusan diklat In On
In calon kepala sekolah/madrasah untuk memastikan validitasnya dengan
menggunakan instrumen yang telah dibakukan.
b.
Apabila laporan dan data lulusan diklat calon kepala sekolah/madrasah tidak
valid, maka LPPKS melakukan konfirmasi kepada LP2CKSM sampai dipastikan bahwa
laporan dan data tersebut terbukti valid.
c.
Peserta yang oleh LP2CKSM dinyatakan lulus dan dinyatakan valid oleh LPPKS,
mendapatkan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS), sedangkan peserta yang tidak
lulus dinyatakan gugur.
Selengkapnua silahkan Unduh JUKNIS Pemerolehan Sertifikat dan Nomor Unik Kepala Sekolah Madrasah (NUKS/M) DISINI
Wassalamualaikum
warahmatullahi wabarakatuh