Diklat Penguatan Kepala Sekolah Tahun 2019
Assalamu
alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Salam
sejahatra untuk kita semua...
Diklat
Penguatan Kepala Sekolah Tahun 2019
Menindaklanjuti hal tersebut Kemdikbud dalam hal ini Direktorat
Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) sudah pula mengeluarkan edaran
nomor tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah lewat surat nomor 18356
tahun 2018 . Dalam surat edaran terakhir ini disampaikan bahwa bagi Kepala
Sekolah yang diangkat setelah 9 April 2018 maka wajib mengikuti Diklat
Pendidikan dan Pelatihan sebagai Kepala Sekolah, adapun guru yang diangkat
sebagai kepala sekolah sebelum tanggal 9 April 2018 maka akan diikutkan dalam
Diklat Penguatan Kepala Sekolah.
Sehubungan
hal tersebut maka mulai tahun 2019 ini bagi mereka Kepala Sekolah yang masuk
kategori diangkat sebelum 9 April 2018 akan diikutkan dalam Diklat Penguatan
Kepala Sekolah seperti disebutkan dalam Permendikbud nomor 6 tahun 2018 Pasal
21 ayat:
e.
Kepala Sekolah yang sedang menjabat sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang
belum memiliki Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (7). wajib mengikuti dan lulus
pendidikan dan pelatihan penguatan Kepala Sekolah; Pendidikan dan pelatihan
penguatan KS akan dilaksanakan oleh LPPKS atau Lembaga lain yang telah bekerja
sama dengan LPPKS berdasarkan persetujuan dari Direktur Jenderal.
Nah
bagi Anda Kepala Sekolah yang merasa masuk dalam kategori tersebut siap-siap
akan ikut diklat penguatan kepala sekolah.
Adapun
persyaratan calon peserta diklat penguatan adalah Kepala Sekolah yang:
BACA JUGA : Cara Mengakses Aplikasi SIMMUDIK LPMP RIAU
BACA JUGA : Cara Mengakses Aplikasi SIMMUDIK LPMP RIAU
1.
Belum memiliki Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS)
2.
Belum memiliki sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah (PPCKS)
3.
Diangkat sebelum 9 April 2018
4.
Sudah memiliki sertifikat Pendidik
Diklat
penguatan kepala sekolah tahun 2019 akan diselenggarakan oleh LPPKS bekerjasama
dengan P4TK/LP3TK KPTK di seluruh wilayah Indonesia
Demikian
informasi mengenai diklat penguatan Kepala Sekolah. Jadi bagi Kepsek yang
diangkat sebelum 9 April 2018 akan diikutkan Diklat Penguatan ini
Wassalamualaikum
warahmatullahi wabarakatuh