Pemutakhiran Akun Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah pada Aplikasi Dapodik untuk Persiapan Sistem Elektronik BOS
Yth. Bapak/Ibu
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
3. Kepala LPMP
4. Kepala SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB
di seluruh Indonesia
2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
3. Kepala LPMP
4. Kepala SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB
di seluruh Indonesia
Assalamualaikum warahmatullahi
wabarakatuh
Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan menyelenggarakan program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler
yang selanjutnya disingkat BOS Reguler, yaitu program Pemerintah Pusat untuk
penyediaan pendanaan biaya operasi personalia dan nonpersonalia bagi sekolah
yang bersumber dari dana alokasi khusus nonfisik. Dalam rangka mewujudkan tata
kelola keuangan yang transparan dan efektif khususnya dalam pengelolaan dana
BOS, saat ini tengah dikembangkan sistem berbasis teknologi informasi dan
komunikasi dengan konsep Sistem Elektronik BOS. Didalamnya akan terdiri dari
beberapa aplikasi berbasis TIK untuk melakukan tata kelola, mulai dari
perencanaan, realisasi, dan pelaporan dana BOS. Diharapkan dengan
aplikasi-aplikasi ini tata kelola dana BOS dapat lebih terdokumentasi dengan
baik, lebih transparan dan akuntabel. Pengembangan Sistem Elektronik BOS juga
untuk mendukung kebijakan pengaplikasian proses transaksi non tunai (cashless)
dalam penyaluran dan pemanfaatan dana BOS.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 3
Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler,
Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di sekolah dapat dilaksanakan secara daring
atau luring. PBJ di sekolah yang dilakukan secara daring harus melalui sistem
PBJ sekolah yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Untuk
itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah merancang suatu Sistem
Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) untuk digunakan dalam PBJ sekolah yang
dilakukan secara daring. SIPLah diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas,
transparansi, dan efektifitas serta pengawasan PBJ sekolah yang dananya
bersumber dari dana BOS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. SIPLah dirancang
untuk memanfaatkan Sistem Pasar Daring (Online Marketplace) yang dioperasikan
oleh pihak ketiga.
Secara teknis pengoperasian SIPlah
dan aplikasi lain dalam Sistem Elektronik BOS, akan teritegrasi dengan Dapodik.
Sasaran/pengguna aplikasi tersebut adalah Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah.
Untuk masuk ke aplikasi-aplikasi dalam Sistem Elektronik BOS akan menggunakan
akun Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah yang telah dibuat melalui Aplikasi
Dapodikdasmen.
Dari hasil pengecekkan data di
server Dapodik, diketahui bahwasannya masih banyak sekolah yang belum membuat
dan memutakhirkan data akun Kepala Sekolah maupun akun Bendahara Sekolah. Untuk
itu dihimbau sekolah untuk segera melakukan pemutakhiran data akun Kepala
Sekolah dan akun Bendahara Sekolah melalui Aplikasi Dapodikdasmen. Ikuti
langkah-langkah sebagai berikut:
BACA JUGA : "Cara Buat Akun PTK Di Aplikasi Dapodikdasmen"
BACA JUGA : "Cara Buat Akun PTK Di Aplikasi Dapodikdasmen"
1. Membuat/memutakhirkan akun dan
tugas tambahan Kepala Sekolah
a. Login pada Aplikasi Dapodikdasmen
sebagai Operator
b. Masuk tab GTK dan pilih/klik pada data Individu (nama) Kepala Sekolah
c. Klik pada tab “Penugasan” dan pilih “Buat/Ubah Akun PTK”
d. Silahkan membaca ketentuan dan petunjuk pengisian data akun PTK
e. Isikan data “username” (email), “password” dan ulangi pada “Konfirmasi Password”, kemudian “Simpan”
f. Selanjutnya masuk ke data rinci Kepala Sekolah, cek data tugas tambahan dan pastikan “jabatan” telah dipilih “Kepala Sekolah”, cek data nomor SK dan TMT telah diisi dengan benar. Untuk tugas tambahan yang masih aktif kolom TST harus dikosongkan.
b. Masuk tab GTK dan pilih/klik pada data Individu (nama) Kepala Sekolah
c. Klik pada tab “Penugasan” dan pilih “Buat/Ubah Akun PTK”
d. Silahkan membaca ketentuan dan petunjuk pengisian data akun PTK
e. Isikan data “username” (email), “password” dan ulangi pada “Konfirmasi Password”, kemudian “Simpan”
f. Selanjutnya masuk ke data rinci Kepala Sekolah, cek data tugas tambahan dan pastikan “jabatan” telah dipilih “Kepala Sekolah”, cek data nomor SK dan TMT telah diisi dengan benar. Untuk tugas tambahan yang masih aktif kolom TST harus dikosongkan.
2. Membuat/memutakhirkan akun dan
tugas tambahan Bendahara Sekolah
a. Login pada Aplikasi Dapodikdasmen
sebagai Operator
b. Masuk tab GTK dan pilih/klik pada data Individu (nama) Bendahara Sekolah
c. Klik pada tab “Penugasan” dan pilih “Buat/Ubah Akun PTK”
d. Silahkan membaca ketentuan dan petunjuk pengisian data akun PTK
e. Isikan data “username” (email), “password” dan ulangi pada “Konfirmasi Password”, kemudian “Simpan”
f. Selanjutnya masuk ke data rinci Bendahara Sekolah, cek data tugas tambahan dan pastikan “jabatan” telah dipilih “Bendahara BOS”, cek data nomor SK dan TMT telah diisi dengan benar. Untuk tugas tambahan yang masih aktif kolom TST harus dikosongkan.
b. Masuk tab GTK dan pilih/klik pada data Individu (nama) Bendahara Sekolah
c. Klik pada tab “Penugasan” dan pilih “Buat/Ubah Akun PTK”
d. Silahkan membaca ketentuan dan petunjuk pengisian data akun PTK
e. Isikan data “username” (email), “password” dan ulangi pada “Konfirmasi Password”, kemudian “Simpan”
f. Selanjutnya masuk ke data rinci Bendahara Sekolah, cek data tugas tambahan dan pastikan “jabatan” telah dipilih “Bendahara BOS”, cek data nomor SK dan TMT telah diisi dengan benar. Untuk tugas tambahan yang masih aktif kolom TST harus dikosongkan.
3. Lakukan validasi dan sinkronisasi
Demikian informasi yang kami
sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.
Wassalamualaikum warahmatullahi
wabarakatuh.