Kebijakan Zonasi dan Sekolah Favorit
Kebijakan zonasi yang diterapkan sejak
tahun 2016 menjadi pendekatan baru yang dipilih pemerintah untuk mewujudkan
pemerataan akses pada layanan dan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia.
Menurut
Mendikbud Muhadjir Effendy, kebijakan zonasi mendorong kebijakan redistribusi
tenaga pendidik dan tenaga kependidikan di setiap zona untuk mempercepat
pemerataan kualitas pendidikan. Setiap sekolah harus mendapatkan guru-guru
dengan kualitas yang sama baiknya.
Rotasi guru di dalam zona menjadi keniscayaan sesuai dengan amanat Undang-Undang. “Pemerataan guru diprioritaskan di dalam setiap zona itu. Apabila ternyata masih ada kekurangan, guru akan dirotasi antarzona. Rotasi guru antarkabupaten/kota baru dilakukan jika penyebaran guru benar-benar tidak imbang dan tidak ada guru dari dalam kabupaten itu yang tersedia untuk dirotasi,” tutur Mendikbud Muhadjir.
Rotasi guru di dalam zona menjadi keniscayaan sesuai dengan amanat Undang-Undang. “Pemerataan guru diprioritaskan di dalam setiap zona itu. Apabila ternyata masih ada kekurangan, guru akan dirotasi antarzona. Rotasi guru antarkabupaten/kota baru dilakukan jika penyebaran guru benar-benar tidak imbang dan tidak ada guru dari dalam kabupaten itu yang tersedia untuk dirotasi,” tutur Mendikbud Muhadjir.