Informasi Tambahan Gala Siswa Indonesia 2019
Yang
Terhormat Bapak/ Ibu Koordinator GSI Tahun 2019
Dalam
rangka berpartisipasi pada kompetisi Gala Siswa Indonesia tahun 2019, para Stakeholder
(Sekolah, Kecamatan, Dinas Pendidikan Kab./Kota, Dinas Pendidikan Provinsi)
diharapkan mengacu pada buku Juklak GSI 2019 dan Regulasinya. Adapun beberapa
hal yang perlu kami sampaikan sehubungan dengan hal tersebut adalah :
1.
Peserta GSI sudah harus terdaftar pada kompetisi GSI SMP tingkat
Kecamatan sebelum mengikuti tahapan kompetisi selanjutnya;
2.
Peserta GSI dalam 1 tim berjumlah 18 siswa dan 4 ofisial;
3. Dinas
Pendidikan Kab./Kota dapat mempelajari alur pelaksanaan GSI tingkat kecamatan
yang telah diberikan panitia;
4. Dinas
Pendidikan Kab./Kota selaku koordinator GSI tingkat kab./kota, perlu mengetahui
halhal sebagai berikut:
1)
Memastikan kompetisi GSI tingkat kecamatan dapat diselenggarakan dan diikuti
oleh
-sekolah yang mendaftarkan timnya.
-sekolah yang mendaftarkan timnya.
2)
Koordinator GSI Kab./Kota dapat memfasilitasi sekolah dengan alasan tertentu
untuk dapat berpartisipasi antara lain: sekolah terpencil, terpencar dan jauh;
memiliki siswa berbakat dalam bidang sepakbola dan jumlah peserta didik
laki-laki di bawah 18 siswa.
3) Solusi
untuk sekolah yang tidak mencukupi kuota pemain dapat mendaftarkan timnya
dengan prosedur : 1. mencari pemain dari sekolah di kecamatan yang sama; 2. mendaftarkan pemain
tambahan dengan menggunakan NPSN sekolah inti;
3.
Sekolah inti mendaftarkan nama timnya dan memberikan keterangan dengan surat pernyataan
untuk pemain tambahan dari sekolah lain;
4. surat
pernyataan dimaksud akan diverifikasi berdasarkan data DAPODIK untuk mengetahui
kebenaran datanya, ketidaktersediaan siswa laki-laki di sekolah dan jumlah
rombel sekolah tersebut.
Contoh
solusi: ada 3 sekolah dengan jumlah siswa laki-laki terbatas, sekolah A (11
siswa); sekolah B (5 siswa); dan sekolah C (3 siswa). Ketiga sekolah tersebut
dapat digabungkan menjadi 1 tim dengan menggunakan NPSN Sekolah A. Poin 3
menjadi tanggungjawab koordinator kab./kota untuk memverifikasi kebenaran
penggabungan sekolah dimaksud. Layak atau tidaknya ikut dalam prosedur
registrasi GSI Tahun 2019.
5.
Kompetisi GSI di tingkat kab./kota harus melalui kompetisi. Jika ditemukan
hanya satu sekolah di tingkat kecamatan. Sekolah bisa langsung mendaftarkan
timnya;
6. Dinas
Pendidikan Kab./Kota dapat berkoordinasi dengan panitia pusat, jika mengalami kendala
dalam menyelenggarakan kompetisi di tingkat kecamatan.
Terima
Kasih