Informasi Tambahan Gala Siswa Indonesia 2019


Yang Terhormat Bapak/ Ibu Koordinator GSI Tahun 2019


Dalam rangka berpartisipasi pada kompetisi Gala Siswa Indonesia tahun 2019, para Stakeholder (Sekolah, Kecamatan, Dinas Pendidikan Kab./Kota, Dinas Pendidikan Provinsi) diharapkan mengacu pada buku Juklak GSI 2019 dan Regulasinya. Adapun beberapa hal yang perlu kami sampaikan sehubungan dengan hal tersebut adalah :

1. Peserta GSI sudah harus terdaftar pada kompetisi GSI SMP tingkat Kecamatan sebelum mengikuti tahapan kompetisi selanjutnya;
2. Peserta GSI dalam 1 tim berjumlah 18 siswa dan 4 ofisial;
3. Dinas Pendidikan Kab./Kota dapat mempelajari alur pelaksanaan GSI tingkat kecamatan yang telah diberikan panitia;
4. Dinas Pendidikan Kab./Kota selaku koordinator GSI tingkat kab./kota, perlu mengetahui halhal sebagai berikut:


1) Memastikan kompetisi GSI tingkat kecamatan dapat diselenggarakan dan diikuti oleh
 -sekolah yang mendaftarkan timnya.
2) Koordinator GSI Kab./Kota dapat memfasilitasi sekolah dengan alasan tertentu untuk dapat berpartisipasi antara lain: sekolah terpencil, terpencar dan jauh; memiliki siswa berbakat dalam bidang sepakbola dan jumlah peserta didik laki-laki di bawah 18 siswa.
3) Solusi untuk sekolah yang tidak mencukupi kuota pemain dapat mendaftarkan timnya dengan prosedur : 1. mencari pemain dari sekolah  di kecamatan yang sama; 2. mendaftarkan pemain tambahan dengan menggunakan NPSN sekolah inti; 
3. Sekolah inti mendaftarkan nama timnya dan memberikan keterangan dengan surat pernyataan untuk pemain tambahan dari sekolah lain;
4. surat pernyataan dimaksud akan diverifikasi berdasarkan data DAPODIK untuk mengetahui kebenaran datanya, ketidaktersediaan siswa laki-laki di sekolah dan jumlah rombel sekolah tersebut.
Contoh solusi: ada 3 sekolah dengan jumlah siswa laki-laki terbatas, sekolah A (11 siswa); sekolah B (5 siswa); dan sekolah C (3 siswa). Ketiga sekolah tersebut dapat digabungkan menjadi 1 tim dengan menggunakan NPSN Sekolah A. Poin 3 menjadi tanggungjawab koordinator kab./kota untuk memverifikasi kebenaran penggabungan sekolah dimaksud. Layak atau tidaknya ikut dalam prosedur registrasi GSI Tahun 2019.
5. Kompetisi GSI di tingkat kab./kota harus melalui kompetisi. Jika ditemukan hanya satu sekolah di tingkat kecamatan. Sekolah bisa langsung mendaftarkan timnya;
6. Dinas Pendidikan Kab./Kota dapat berkoordinasi dengan panitia pusat, jika mengalami kendala dalam menyelenggarakan kompetisi di tingkat kecamatan.

Terima Kasih



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel