Pedoman Pengelolaan Penilaian Kinerja Guru
Assalamu alaikum
warahmatullahi wabarakatuh.
Guru adalah pendidik
profesional yang mempunyai tugas, fungsi, dan peran penting dalam mencerdaskan
kehidupan bangsa. Guru yang profesional diharapkan mampu berpartisipasi dalam
pembangunan nasional untuk mewujudkan insan Indonesia yang bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa, unggul dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki jiwa
estetis, etis, berbudi pekerti luhur, dan berkepribadian. Tidaklah berlebihan
kalau dikatakan bahwa masa depan masyarakat, bangsa, dan negara, sebagian besar
ditentukan oleh guru. Oleh sebab itu, profesi guru perlu ditingkatkan dan
dikembangkan secara terus menerus dan proporsional menurut jabatan fungsional
guru.
Merujuk pada
Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009, PK Guru adalah penilaian dari tiap
butir kegiatan tugas utama Guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan
jabatannya. PK Guru dilaksanakan untuk membantu guru menjadi pendidik
profesional, yaitu guru yang mampu memberikan layanan pendidikan kepada peserta
didik melalui kegiatan pembelajaran/pembimbingan yang berkualitas. Hal ini
penting karena harkat dan martabat suatu profesi sangat ditentukan oleh
kualitas layanan profesi yang bermutu. Selain hal tersebut, PK Guru juga
diharapkan dapat menunjukkan secara tepat tentang kegiatan yang harus dilakukan
guru di dalam kelas dan membantu guru meningkatkan pengetahuan dan
keterampilannya. Dengan demikian PK Guru diharapkan dapat memberikan kontribusi
secara langsung pada peningkatan kualitas pembelajaran atau pembimbingan yang
dilakukan, sekaligus membantu peningkatan karir guru sebagai tenaga
profesional.
Untuk meyakinkan
bahwa setiap guru adalah seorang profesional dalam bidangnya, maka PK Guru
harus diberlakukan kepada semua guru di setiap satuan pendidikan formal yang
diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Guru yang
dimaksud tidak terbatas kepada guru yang bekerja pada satuan pendidikan di
bawah kewenangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), tetapi juga
mencakup guru yang bekerja pada satuan pendidikan di bawah kewenangan
Kementerian Agama (Kemenag) dan/atau Kementerian lain, serta satuan pendidikan
lain yang diselenggarakan oleh masyarakat. Untuk mendapatkan informasi hasil PK
Guru secara komprehensif, penilaian tidak hanya dilakukan oleh kepala
sekolah/guru penilai saja. Penilaian juga melibatkan penilai internal lainnya
yaitu teman sejawat, peserta didik dan penilai eksternal yaitu orang tua
peserta didik, instansi/dunia usaha dan dunia industri (Du/Di).
Untuk itu disediakan
instrumen tambahan (suplemen) yang dapat menghimpun data dan informasi tentang
kinerja Guru dari penilai internal dan eksternal tersebut. Selain itu kehadiran
guru juga dijadikan salah satu komponen yang dinilai dalam PK Guru. Hal
tersebut berdasarkan hasil studi yang dilakukan oleh lembaga penelitian SMERU
dan Australian Council for Educational Research (ACER) pada tahun 2013 yang
dilaporkan pada tahun 2015 tentang rendahnya kehadiran Guru di Indonesia.
Dengan penghimpunan data dan informasi dari berbagai unsur dan komponen
kehadiran Guru, maka hasil PK Guru akan menjadi lebih komprehensif dalam
menjawab tantangan
secara konseptual dan
metodologis bagi sistem PK Guru. Terkait dengan berlakunya Permendikbud Nomor
45 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 68 tahun 2014 tentang
Peran Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Guru Keterampilan Komputer
dan Pengelolaan Informasi dalam Implementasi Kurikulum 2013, maka diperlukan
Penilaian Kinerja Guru TIK. Sedangkan pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD),
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Permendikbud 137 tahun
2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Peraturan
tersebut diterbitkan dengan mepertimbangkan kekhasan karakteristik pembelajaran
pada Pendidikan Anak Usia Dini. Oleh karena itulah maka perlu disusun pula
instrumen PK Guru PAUD. Selanjutnya untuk memberikan layanan bagi peserta didik
yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, sosial dan/atau
potensi kecerdasan serta bakat istimewa, Pemerintah juga sudah menerbitkan
Permendiknas 32 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi
Guru Pendidikan Khusus.Untuk itu, telah dikembangkan pula instrumen PK Guru
Pendidikan Khusus.
Penyempurnaan Buku 2:
Pedoman Pengelolaan Penilaian Kinerja Guru ini dilakukan berdasarkan tuntutan
kebijakan seperti yang telah diuraikan di atas. Penyempurnaan ini juga
dimaksudkan untuk menjamin oyektivitas hasil PK Guru secara menyeluruh dan
memberikan pemahaman kepada semua pihak terkait dengan proses dan mekanisme PK
Guru sesuai acuan standar pelaksanaannya.
Selengkapnya Unduh Pedoman Pengelolaan Penilaian Kinerja Guru
Wassalamualaikum
warahmatullahi wabarakatuh