Pedoman Pengelolaan Penilaian Kinerja Guru


Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh.


Salam sejahatra untuk kita semua...


Guru adalah pendidik profesional yang mempunyai tugas, fungsi, dan peran penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Guru yang profesional diharapkan mampu berpartisipasi dalam pembangunan nasional untuk mewujudkan insan Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, unggul dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki jiwa estetis, etis, berbudi pekerti luhur, dan berkepribadian. Tidaklah berlebihan kalau dikatakan bahwa masa depan masyarakat, bangsa, dan negara, sebagian besar ditentukan oleh guru. Oleh sebab itu, profesi guru perlu ditingkatkan dan dikembangkan secara terus menerus dan proporsional menurut jabatan fungsional guru.

Merujuk pada Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009, PK Guru adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama Guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya. PK Guru dilaksanakan untuk membantu guru menjadi pendidik profesional, yaitu guru yang mampu memberikan layanan pendidikan kepada peserta didik melalui kegiatan pembelajaran/pembimbingan yang berkualitas. Hal ini penting karena harkat dan martabat suatu profesi sangat ditentukan oleh kualitas layanan profesi yang bermutu. Selain hal tersebut, PK Guru juga diharapkan dapat menunjukkan secara tepat tentang kegiatan yang harus dilakukan guru di dalam kelas dan membantu guru meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya. Dengan demikian PK Guru diharapkan dapat memberikan kontribusi secara langsung pada peningkatan kualitas pembelajaran atau pembimbingan yang dilakukan, sekaligus membantu peningkatan karir guru sebagai tenaga profesional.
Untuk meyakinkan bahwa setiap guru adalah seorang profesional dalam bidangnya, maka PK Guru harus diberlakukan kepada semua guru di setiap satuan pendidikan formal yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Guru yang dimaksud tidak terbatas kepada guru yang bekerja pada satuan pendidikan di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), tetapi juga mencakup guru yang bekerja pada satuan pendidikan di bawah kewenangan Kementerian Agama (Kemenag) dan/atau Kementerian lain, serta satuan pendidikan lain yang diselenggarakan oleh masyarakat. Untuk mendapatkan informasi hasil PK Guru secara komprehensif, penilaian tidak hanya dilakukan oleh kepala sekolah/guru penilai saja. Penilaian juga melibatkan penilai internal lainnya yaitu teman sejawat, peserta didik dan penilai eksternal yaitu orang tua peserta didik, instansi/dunia usaha dan dunia industri (Du/Di).
Untuk itu disediakan instrumen tambahan (suplemen) yang dapat menghimpun data dan informasi tentang kinerja Guru dari penilai internal dan eksternal tersebut. Selain itu kehadiran guru juga dijadikan salah satu komponen yang dinilai dalam PK Guru. Hal tersebut berdasarkan hasil studi yang dilakukan oleh lembaga penelitian SMERU dan Australian Council for Educational Research (ACER) pada tahun 2013 yang dilaporkan pada tahun 2015 tentang rendahnya kehadiran Guru di Indonesia. Dengan penghimpunan data dan informasi dari berbagai unsur dan komponen kehadiran Guru, maka hasil PK Guru akan menjadi lebih komprehensif dalam menjawab tantangan
secara konseptual dan metodologis bagi sistem PK Guru. Terkait dengan berlakunya Permendikbud Nomor 45 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 68 tahun 2014 tentang Peran Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Guru Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi dalam Implementasi Kurikulum 2013, maka diperlukan Penilaian Kinerja Guru TIK. Sedangkan pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Permendikbud 137 tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Peraturan tersebut diterbitkan dengan mepertimbangkan kekhasan karakteristik pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini. Oleh karena itulah maka perlu disusun pula instrumen PK Guru PAUD. Selanjutnya untuk memberikan layanan bagi peserta didik yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, sosial dan/atau potensi kecerdasan serta bakat istimewa, Pemerintah juga sudah menerbitkan Permendiknas 32 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru Pendidikan Khusus.Untuk itu, telah dikembangkan pula instrumen PK Guru Pendidikan Khusus.
Penyempurnaan Buku 2: Pedoman Pengelolaan Penilaian Kinerja Guru ini dilakukan berdasarkan tuntutan kebijakan seperti yang telah diuraikan di atas. Penyempurnaan ini juga dimaksudkan untuk menjamin oyektivitas hasil PK Guru secara menyeluruh dan memberikan pemahaman kepada semua pihak terkait dengan proses dan mekanisme PK Guru sesuai acuan standar pelaksanaannya.


Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel