Peraturan Menteri No 22 Tahun 2018 Pedoman Upacara Bendera

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 2018
TENTANG
PEDOMAN UPACARA BENDERA DI SEKOLAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa pelaksanaan upacara bendera di sekolah
merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan tujuan
pendidikan yang mencakup nilai-nilai penanaman sikap
disiplin, kerjasama, rasa percaya diri, dan tanggung jawab
yang mendorong lahirnya sikap dan kesadaran berbangsa
dan bernegara serta cinta tanah air di kalangan peserta
didik;

b. bahwa guna menjamin tercapainya tujuan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, upacara bendera harus
diselenggarakan dengan sebaik-baiknya, sehingga perlu
disusun pedoman mengenai tata cara penyelenggaraan
upacara bendera;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pedoman
Upacara Bendera di Sekolah;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera,
Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5035);
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang
Keprotokolan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5166);
4. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang
Penguatan Pendidikan Karakter (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 195);

Selengkapnya Unduh

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel