Surat Edaran Dirjen Dikdasmen No 21/D/PO/2018 Tentang Pemetaan Mutu Pendidikan Tahun Ajaran 2018/2019
Yth. Bapak/Ibu
1. Kepala Dinas
Pendidikan Provinsi
2. Kepala Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota
di Seluruh Indonesia
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Dengan hormat kami sampaikan bahwa dalam rangka pelaksanaan Penjaminan Mutu
Pendidikan Dasar dan Menengah tahun 2018, dan peningkatan kuantitas serta
kualitas data pendidikan, kami mohon kerjasama Saudara agar mengintruksikan ke
seluruh satuan pendidikan di wilayah Saudara sesuai dengan kewenangannya untuk
melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
1. Setiap Satuan
Pendidikan wajib melakukan pemetaan mutu dengan melengkapi
data dalam instrumen pemetaan mutu melalui pengisian aplikasi Pemetaan Mutu
Pendidikan versi terbaru dan pemutahiran data melalui aplikasi Dapodik 2018.b
2. Kepala sekolah,
perwakilan guru, perwakilan siswa dan perwakilan komite sekolah untuk mewakili
sekolah dalam mengisi secara langsung, jujur, dan bertanggungjawab terhadap
kondisi penyelenggaraan pendidikan mengunakan aplikasi Pemetaan Mutu
Pendidikan.
3. Pengawas sekolah wajib
melakukan pengisian secara langsung, jujur, dan bertanggungjawab terhadap
kondisi penyelenggaraan pendidikan sekolah binaannya menggunakan aplikasi
Pemetaan Mutu Pendidikan sebagai bentuk verifikasi dan validasi.
4. Kepalas Sekolah dan
Pengawas Sekolah bertanggungjawab penuh untuk menjamin akuntabilitas
pelaksanaan proses pemetaan di satuan pendidikan.
5. Sekolah dapat
mengunduh aplikasi, instrumen dan panduan di laman pmp.dikdasmen.kemendikbud.go.id
dan dapo.dikdasmen.kemendikbud.go.id terhitung sejak tanggal 21 April 2018.
6. Sekolah dapat
melakukan pengiriman data pemetaan mutu tahun ajaran 2018/2019 sampai dengan
tanggal 31 Agustus 2018.
7. Khusus pemutahiran
data Dapodik, sekolah wajib mengevaluasi dan memutahirkan data sarana
dan prasarana serta data Pendidik dan Tenaga
Kependidikan di aplikasi Dapodik.
8. Dinas pendidikan
provinsi dan kabupaten/kota berkoordinasi dengan LPMP untuk mendapatkan
sosialisasi dan bimbingan teknis implementasi pemetaan mutu pendidikan.
9. Dinas pendidikan
provinsi dan kabupaten/kota mensosialisasikan sekaligus melakukan supervisi ke
seluruh sekolah untuk memastikan tingkat keterisian data.
Atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Salam Satu Data,
Ditjen Dikdasmen
Ditjen Dikdasmen