Enam Aktivitas Ujaran Kebencian Berkategori Pelanggaran Disiplin ASN
Untuk membantu Pemerintah
memberantas penyebaran berita palsu (hoax)
dan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang
berpotensi sebagai sumber perpecahan bangsa, Badan Kepegawaian Negara (BKN)
menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta
menjalankan fungsinya
sebagai perekat dan pemersatu
bangsa sebagaimana diamanatkan dalam
Undang-Undang
Nomor
5
Tahun
2014
tentang
ASN.
Hingga siaran pers ini
diterbitkan BKN telah menerima pengaduan dari masyarakat atas keterlibatan ASN
dalam ragam aktivitas ujaran kebencian yang turut memperkeruh situasi bangsa. ASN yang
terbukti menyebarluaskan ujaran kebencian
dan berita palsu
masuk dalam kategori pelanggaran disiplin. Mengantisipasi
hal tersebut, BKN akan
melayangkan imbauan bagi Pejabat
Pembina Kepegawaian
(PPK) Instansi Pusat dan Daerah untuk melarang ASN di lingkungannya
menyampaikan dan menyebarkan berita berisi ujaran kebencian perihal SARA, serta
mengarahkan ASN agar tetap menjaga
integritas, loyalitas, dan berpegang pada empat pilar kebangsaan, yaitu Pancasila,
Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945,
Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Berikut bentuk aktivitas
ujaran kebencian yang masuk
dalam kategori pelanggaran disiplin:
1. Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis
lewat media sosial yang bermuatan ujaran kebencian
terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar
Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;
2. Menyampaikan
pendapat baik lisan
maupun tertulis lewat media
sosial yang mengandung ujaran kebencian
terhadap salah satu
suku, agama, ras,
dan antargolongan;
3. Menyebarluaskan
pendapat yang bermuatan ujaran kebencian (pada poin 1 dan 2) melalui media sosial
(share, broadcast, upload, retweet, repost instagram dan sejenisnya);
4. Mengadakan kegiatan yang mengarah pada perbuatan
menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci
Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;
5. Mengikuti atau menghadiri kegiatan yang mengarah pada perbuatan
menghina,
menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, Undang- Undang Dasar Republik Indonesia
Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;
6. Menanggapi
atau mendukung sebagai tanda setuju
pendapat sebagaimana pada
poin 1 dan 2 dengan memberikan likes, dislike, love, retweet, atau comment di
media sosial.
ASN yang terbukti
melakukan pelanggaran pada poin
1 sampai 4
dijatuhi hukuman disiplin berat dan ASN yang melakukan pelanggaran
pada poin 5 dan 6 dijatuhi hukuman disiplin sedang atau ringan. Penjatuhan
hukuman disiplin itu dilakukan dengan mempertimbangkan latar belakang
dan dampak perbuatan
yang dilakukan oleh ASN
tersebut. PPK Instansi wajib menjatuhi
hukuman disiplin sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan bagi ASN yang terbukti
melakukan pelanggaran tersebut.