Modul PKB SD Kelas Tinggi Kajian Bilangan & Statistik


Pengembangan Keprofesionalan Berkelanjutan (PKB) adalah kegiatan keprofesian yang wajib dilakukan secara terus menerus oleh guru dan tenaga kependidikan agar kompetensinya terjaga dan terus ditingkatkan. Kegiatan PKB sesuai yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Negara dan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya terdiri dari 3 (tiga) kegiatan yaitu: (1) Kegiatan Pengembangan Diri; (2) Karya Ilmiah; (3) Karya Inovatif. Kegiatan Pengembangan diri meliputi kegiatan diklat dan kegiatan kolektif guru.
Pada kegiatan pengembangan diri melalui diklat, guru akan mengembangkan kompetensi guru pada kompetensi profesional dan kompetensi pedagogik. Untuk menguasai kompetensi pedagogik, seorang guru harus dapat menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang efektif. Penguasaan hal-hal tersebut adalah suatu yang mutlak sebagai upaya untuk menjadi guru yang profesional.
Pada setiap komponen modul yang dikembangkan ini telah diintegrasikan beberapa nilai karakter bangsa, baik secara implisit maupun eksplisit yang dapat diimplementasikan selama aktivitas pembelajaran dan dalam kehidupan sehari-hari untuk mendukung pencapaian revolusi mental bangsa. Integrasi ini juga merupakan salah satu cara perwujudan kompetensi sosial dan kepribadian guru (Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007) dalam bentuk modul.
Modul ini merupakan salah satu media untuk pengembangan pedagogik guru secara terus menerus, karena guru dituntut untuk terus meningkatkan pengetahuan dan pengalaman pedagogik serta profesionalnya. Modul Pembinaan Karir Guru ini diharapkan dapat memfasilitasi guru lebih mandiri, aktif, profesional, kreatif dan menjadi pembelajar sepanjang hayat.”

Unduh Disini

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel